Pedagang Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak Marketplace

Rabu, 01 Juli 2026 | 08:14:17 WIB
Ilustrasi Pedagang, Sumber: pwmjateng.

JAKARTA - Kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan platform digital sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 dipastikan tetap memberikan perlindungan bagi para pelaku usaha kecil.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto maksimal Rp 500 juta dalam satu tahun, pihak marketplace tidak akan melakukan pemotongan PPh Pasal 22. Meski demikian, para pedagang tersebut wajib mengumpulkan surat pernyataan resmi sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi tersebut.

"Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil. Pedagang dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dipungut PPh Pasal 22,” kata perwakilan otoritas pajak saat melakukan konferensi pers, Rabu (1/7/2026).

Penerapan aturan baru ini memiliki target utama untuk mewujudkan kesetaraan bagi para pedagang yang berjualan secara daring maupun konvensional. Di samping itu, sistem ini dirancang demi menyederhanakan proses bagi pelaku usaha dalam menuntaskan administrasi perpajakan mereka.

Mekanisme penyerahan pajak melalui platform digital ini diharapkan mampu mempermudah pengelolaan data, menaikkan tingkat kepatuhan, serta menghadirkan keadilan bagi semua pelaku industri. Lewat regulasi ini, platform digital yang ditunjuk bakal menarik PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto pelaku usaha lokal, dengan catatan nilai tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Tentu ini pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM,” ujarnya.

Dana dari PPh Pasal 22 yang sudah ditarik oleh platform e-commerce tersebut nantinya dapat dikategorikan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Sementara untuk para wajib pajak yang terkena aturan PPh final, potongan tersebut otomatis menjadi komponen pelunasan sehingga dapat memotong sisa kewajiban yang mesti diselesaikan pada akhir tahun.

"Jadi ini bisa dikatakan memudahkan ketika nanti di akhir tahun diperhitungkan kembali, sudah ada bagian yang dipungut jadi tidak perlu lagi dibayar bagian yang sudah dipungut tadi menjadi kredit pajak,” tutur perwakilan tersebut.

Sebelumnya, otoritas terkait secara resmi menetapkan empat platform e-commerce sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22 terhadap segala bentuk transaksi penjualan pedagang lokal di platform online. Empat perusahaan digital yang ditunjuk tersebut meliputi:
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli

Langkah ini diambil dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 terkait penunjukan pihak ketiga selaku pemungut pajak.

“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ungkapnya.

Pemerintah kembali mempertegas bahwa langkah ini sama sekali bukan bentuk pemungutan pajak baru bagi masyarakat yang berjualan online. Aspek yang mengalami penyesuaian hanyalah tata cara penyetoran dana, di mana sebelumnya disetor secara mandiri oleh pelaku usaha dan kini dialihkan melalui penarikan langsung oleh platform yang ditunjuk.

“Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” tambahnya.

Kewajiban kontribusi perpajakan atas pendapatan dari hasil usaha sebenarnya sudah sejak lama berjalan, baik untuk masyarakat yang membuka toko konvensional maupun yang memanfaatkan platform online. Oleh sebab itu, negara hanya menyelaraskan sistem penarikan dana agar sejalan dengan masifnya pertumbuhan aktivitas dagang digital.

Penetapan keempat platform digital ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pertimbangan matang, seperti kesiapan ekosistem teknologi, volume transaksi harian, kapabilitas tata usaha, pemanfaatan sistem rekening escrow, hingga keandalan platform dalam memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara online.

Tujuan utama dari pembaruan regulasi ini adalah melahirkan ekosistem perpajakan yang jauh lebih adil, ringkas, serta adaptif terhadap dinamika ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Pembaruan tata cara ini juga diharapkan memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM dalam menuntaskan kewajiban mereka. Dokumen bukti pemotongan nantinya akan terbit otomatis pada akun Coretax masing-masing wajib pajak, sehingga langsung bisa dipakai pada masa pelaporan selanjutnya.

“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” jelasnya.

Terkini