JAKARTA - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai hibah lahan Meikarta di Jawa Barat seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk untuk menyukseskan Program 3 Juta Rumah tanpa pungutan pajak terus menuai perhatian.
Dari sudut pandang aturan perpajakan, perlakuan ini bukan sebuah regulasi baru melainkan regulasi lama yang telah mempunyai dasar hukum yang kuat pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemindahtanganan hak tanah atau bangunan serta aturan tentang hibah.
Dasar utama yang digunakan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pada aturan tersebut, penghasilan dari pemindahtanganan hak atas tanah atau bangunan umumnya dikenakan PPh Final.
Namun, regulasi ini juga menetapkan perlakuan khusus berupa PPh Final berukuran 0% untuk pemindahtanganan properti kepada instansi pemerintah, BUMN yang mendapat tugas khusus negara, ataupun BUMD yang memperoleh penugasan kepala daerah demi pengadaan lahan fasilitas umum. Oleh sebab itu, jika aset tanah dipindahtangankan kepada instansi negara demi kepentingan publik, proses tersebut bisa memperoleh insentif PPh Final 0%.
Di samping PP Nomor 34 Tahun 2016, regulasi mengenai hibah juga tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan. Regulasi ini menegaskan keuntungan dari pemindahtanganan aset hibah merupakan objek PPh.
Namun khusus pemindahtanganan aset tanah atau bangunan, sistem pajaknya tetap mengikuti ketentuan regulasi PP Nomor 34 Tahun 2016. Berarti, meski bentuknya hibah, jika objeknya tanah atau bangunan maka ketentuannya mengikuti rezim khusus pengalihan hak tanah publik.
Pemerintah juga menyelaraskan aturan administrasi lewat PMK Nomor 114 Tahun 2024 sejalan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penyesuaian ini tidak merubah dasar aturan lama bahwa pemindahtanganan hak tanah kepada negara untuk fasilitas umum tetap mendapat fasilitas PP Nomor 34 Tahun 2016.
Walau mendapat insentif PPh Final 0%, proses ini tidak berjalan otomatis. Wajib pajak harus melengkapi segala persyaratan serta administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Sifat tidak dipungutnya PPh ini murni akibat penegakan regulasi hukum dan bukan fasilitas baru.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kembali lahan hibah 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk untuk Program 3 Juta Rumah bersih dari pajak. “Tadi saya ditanya bisa enggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kami pajaki,” ucap Purbaya saat penandatanganan di Wisma Danantara, Jakarta. Pemerintah berjanji mempercepat proses administrasi agar lahan tersebut segera dipakai untuk Program 3 Juta Rumah.