MADURA - Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada hari Selasa, 19 Mei 2026, berada di posisi stabil pada level Rp 2.764.000 per gram untuk jenis logam mulia berkadar 24 karat.
Kondisi stagnan pada nilai investasi ini terjadi setelah sempat mengalami penurunan tipis Rp 5.000 per gram pada Senin, 18 Mei 2026, yang juga meneruskan tren penurunan harga dari pekan sebelumnya.
Melalui rincian pergerakan harian di bursa logam mulia, nilai jual untuk komoditas berkuran 1 gram kini menetap di angka Rp 2.764.000.
Sementara itu, untuk nilai buyback atau pembelian kembali ikut melandai dan saat ini berada pada posisi Rp 2.569.000 per gram, pasca merosot Rp 7.000 per gram pada hari sebelumnya.
Di bawah ini adalah rincian data nominal pergerakan harga jual untuk tiap ukuran pecahan komoditas logam mulia tersebut:
Emas 0,5 gram: Rp 1.432.000
Emas 1 gram: Rp 2.764.000
Emas 2 gram: Rp 5.468.000
Emas 3 gram: Rp 8.177.000
Emas 5 gram: Rp 13.595.000
Emas 10 gram: Rp 27.135.000
Emas 25 gram: Rp 67.712.000
Emas 50 gram: Rp 135.345.000
Emas 100 gram: Rp 270.612.000
Dalam kurun waktu satu minggu belakangan, pergerakan harga emas Antam ini berkisar di antara Rp 2.764.000 sampai Rp 2.859.000 per gram.
Jika ditarik dalam periode satu bulan terakhir, grafiknya memperlihatkan tren melandai dalam rentang Rp 2.760.000 hingga Rp 2.884.000 per gram.
Perubahan nilai ini terus dipantau oleh para investor yang menjadikan komoditas logam mulia sebagai pilihan aset lindung nilai yang aman.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi buyback, sangat direkomendasikan untuk mencermati acuan harga pembelian kembali yang sedang berlaku.
Pada 19 Mei 2026, nilai transaksi buyback untuk emas Antam dipatok Rp 2.569.000 per gram, sedangkan nominal untuk emas perhiasan bergerak variatif tergantung kadarnya.
Sebagai gambaran, per 19 Mei 2026, angka buyback untuk perhiasan berkadar 24 karat (99,99%) berada di kisaran Rp 2.454.000 per gram.
Lalu untuk kadar di bawahnya seperti 23 karat dihargai Rp 2.096.000 per gram, emas 22 karat senilai Rp 2.004.000 per gram, serta emas 21 karat pada angka Rp 1.912.000 per gram.
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap aktivitas buyback logam mulia dengan nominal di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.
Pungutan PPh Pasal 22 tersebut bakal langsung dipotong dari keseluruhan nilai transaksi ketika proses buyback diselesaikan.
Produk emas dengan kadar 24 karat yang dilengkapi sertifikat kemurnian 99,99% dipandang sebagai opsi yang sangat ideal untuk investasi jangka panjang lantaran bebas dari campuran logam lain.
Hal ini berbeda dengan emas perhiasan yang pada umumnya dicampur material lain guna menambah kekuatan bentuk fisiknya, sehingga tipe batangan murni biasanya punya nilai beli dan jual yang lebih tinggi.
Logam mulia jenis ini juga dinilai sebagai instrumen investasi minim risiko karena nilainya yang relatif kokoh dan kebal terhadap gempuran inflasi.
Perkembangan harga emas di dalam negeri ini tentunya berjalan beriringan dengan fluktuasi yang terjadi di pasar dunia.
Walau sempat muncul laporan kenaikan harga global yang tidak biasa beberapa bulan lalu akibat eskalasi geopolitik seperti perselisihan Israel-Iran pada April 2024, hasil analisis memprediksi lonjakan itu tidak bertahan lama.
Hingga saat ini, para pelaku pasar dan investor terus mencermati perkembangan situasi internasional guna memperkirakan arah pergerakan harga selanjutnya.