DJP Resmi Terapkan Pemblokiran Otomatis bagi Penunggak Pajak

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:35:02 WIB
Dwi Budi Iswahyu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

JAKARTA - Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tindakan tegas untuk menegakkan kepatuhan pajak dalam rangka mengamankan pendapatan negara. Salah satu langkah yang dijalankan saat ini adalah aktivasi sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) kepada wajib pajak yang belum melunasi tunggakan pajaknya. Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 (PER 27/2025), DJP berwenang mengusulkan pembatasan hingga pemblokiran akses pada layanan publik tertentu.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, memaparkan bahwa aturan pemblokiran otomatis ini sudah berlaku secara resmi sejak 2025. Ia menyebutkan pemblokiran ini menyasar wajib pajak dengan catatan utang pajak mencapai Rp100 juta atau lebih, yang mana terhadap utang tersebut telah diterbitkan Surat Paksa.

Bimo meyakini langkah ini efektif lantaran memutus layanan esensial bagi operasional bisnis para penunggak pajak. Ia memerinci pemutusan layanan publik itu meliputi penutupan akses sistem kepabeanan dan sistem administrasi badan hukum.

"Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran," ujarnya Selasa (5/5/2026).

Sebagai informasi, pemblokiran atau pembatasan akses layanan publik dalam PER 27/2025 bisa dibuka kembali lewat pengajuan, asalkan memenuhi syarat berikut:

Tunggakan pajak dan biaya penagihan sudah dilunasi;

Ada putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak;

Telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang minimal sama dengan utang pajak dan biaya penagihan;

Mendapatkan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak;

Hak penagihan sudah daluwarsa, atau;

Berdasarkan usulan dari pejabat yang melakukan penagihan pajak.

Bukan hanya sanksi bagi penunggak utang, pemerintah pun memperketat disiplin pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) lewat skema denda otomatis.

Dirjen Pajak menjelaskan bahwa wajib pajak OP yang terlambat lapor akan mendapat pengingat terlebih dahulu dari Account Representative (AR).

Jika dalam masa surat teguran kewajiban belum juga dipenuhi, secara otomatis akan muncul Surat Tagihan Pajak di Coretax senilai Rp100 ribu.

"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak sebesar seratus ribu rupiah," ungkap Bimo.

Terkini