JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mulai mengoperasikan sistem pelaporan baru yang lebih mendalam untuk grup perusahaan multinasional seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Poin krusial dalam aturan tersebut adalah munculnya tiga varian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) khusus rezim Pajak Minimum Global atau GloBE, yaitu SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh UTPR, serta SPT Tahunan PPh DMTT.
Berbeda dari SPT biasa, formulir ini mewajibkan perusahaan multinasional memaparkan data lintas negara secara detail, mencakup laba GloBE, tarif pajak efektif tiap yurisdiksi, pajak tambahan, hingga pembagian pajak antarnegara.
Pada format SPT Tahunan PPh GloBE, DJP menginstruksikan perusahaan untuk mencantumkan negara atau yurisdiksi operasional grup, nilai pajak tercakup yang telah disesuaikan, laba GloBE bersih, tarif pajak efektif, serta kalkulasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR).
Selain itu, perusahaan wajib menghitung pajak tambahan lewat Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) jika tarif pajak efektif di Indonesia di bawah standar minimum global 15 persen.
Rumus penghitungan dalam lampiran regulasi tersebut juga menyertakan elemen teknis seperti Substance-Based Income Exclusion (SBIE), excess profit, dan additional current top-up tax. Di sisi lain, pada SPT Tahunan PPh UTPR, perusahaan wajib melaporkan alokasi pajak tambahan lintas yurisdiksi jika masih ada entitas grup yang belum dikenai pajak minimum secara utuh di negara lain.
Rumitnya administrasi ini menandakan bahwa penerapan Pajak Minimum Global bukan hanya soal perubahan tarif, tapi transformasi besar dalam transparansi data keuangan grup multinasional. DJP kini memegang basis informasi yang lebih luas guna memetakan struktur laba serta pembayaran pajak perusahaan global di berbagai wilayah.
Aturan ini pun mempertegas bahwa rezim GloBE tidak cuma menyasar induk perusahaan di luar negeri, karena entitas di Indonesia tetap memiliki kewajiban lapor dan bayar pajak tambahan jika tarif pajak efektif grup di bawah 15 persen.