Ketentuan Regulasi New RBC Segera Diterbitkan OJK Ciputra Life Siap

Ketentuan Regulasi New RBC Segera Diterbitkan OJK Ciputra Life Siap
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan tengah memfinalisasi draf Peraturan OJK terkait kalkulasi kewajiban ratio solvabilitas minimum bagi entitas perasuransian guna menguatkan kerangka permodalan.

Istilah lainnya yang juga dikenal luas adalah New Risk Based Capital.

Penyusunan POJK New RBC ini dilaksanakan untuk menyeimbangkan pengukuran modal dengan standar internasional, menunjang pengaplikasian Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117 tentang kontrak asuransi, serta memperkuat kesiapan industri dalam menopang Program Penjaminan Polis.

Menanggapi hal itu, PT Asuransi Ciputra Indonesia menganggap hadirnya ketentuan New RBC akan mendatangkan dampak baik.

Direktur Utama dari sumbernya memaparkan dengan adanya New RBC, pasti akan sejalan dengan model laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117.

"Saya rasa positif, sekarang sudah menggunakan PSAK 117, tetapi RBC-nya masih menggunakan skema PSAK 104. Dengan adanya New RBC, tentunya akan menjadi selaras," ujarnya.

Lebih jauh, pimpinan dari sumbernya mengutarakan bahwa perusahaan telah melewati fase uji coba sampai penerapan terkait New RBC.

Oleh karena itu, pihak perusahaan menyatakan diri siap mengadopsi regulasi New RBC di masa depan.

Pimpinan dari sumbernya juga menambahkan bahwa berpatokan pada hasil pertemuan CEO dengan pengawas, dijelaskan bahwa awal pelaporan New RBC dimulai pada 2027, sedangkan pengenaan sanksinya baru berlaku pada 2028.

Ia berpendapat durasi yang disediakan sudah cukup lapang, sehingga pihak industri bisa mengeksekusi persiapan secara optimal.

"Untuk pelaporan akan dimulai 2027 dan sanksinya baru akan dikenakan pada 2028. Jadi, saya rasa memberikan cukup waktu untuk industri melakukan persiapan dengan baik," kata pimpinan dari sumbernya.

Sebelum ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dari sumbernya menjelaskan ada beberapa poin perubahan yang tersaji di dalam POJK New RBC dibanding aturan sebelumnya.

Pihak dari sumbernya menyebut New RBC memakai pendekatan yang lebih sensitif risiko serta berorientasi masa depan.

Ia menerangkan salah satu poin pembeda utamanya adalah penggunaan konsep modal yang tersedia sebagai basis pengukuran solvabilitas guna menyesuaikan skema pada standar internasional, yakni Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors.

Selain itu, terdapat pengakuan pada struktur modal berupa modal inti yang mencakup modal inti tidak terbatas tier 1 unlimited, modal inti terbatas tier 1 limited, serta modal pelengkap tier 2.

"Terdapat juga penyempurnaan kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko," katanya.

Pihak dari sumbernya mengutarakan bahwa aturan New RBC juga bakal merapikan regulasi tentang batasan rasio solvabilitas minimum, seraya memperkenalkan perusahaan yang ditunjuk sebagai penjamin asuransi penting secara domestik.

Langkah ini diambil agar dapat lebih mencerminkan tingkat risiko dari masing-masing perseroan.

Dalam alur penyusunannya, pihak dari sumbernya menyebut OJK telah mengeksekusi berbagai kajian dan studi komparasi terhadap standar internasional, termasuk melibatkan konsultan dari Bank Dunia untuk mengevaluasi implementasi New RBC.

Ia menambahkan bahwa pembentukan New RBC juga mempertimbangkan pengaplikasian PSAK 117, khususnya pengakuan Contractual Service Margin sebagai bagian liabilitas yang mempengaruhi penilaian tingkat solvabilitas lembaga.

Pihak dari sumbernya menyampaikan Rancangan POJK New RBC tersebut diproyeksikan resmi dirilis sebelum akhir 2026.

"POJK New RBC dapat diterbitkan pada 2026, kemudian implementasi atau pengukurannya bisa dilakukan 2027, serta pengenaaan sanksi pada akhir 2028," ucap dari sumbernya.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index