JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan sedang menyelesaikan tahap akhir rancangan Peraturan OJK mengenai perhitungan kewajiban ratio solvabilitas minimum atau KRSM bagi industri asuransi sebagai bagian dari penguatan struktur modal.
Nama lain yang populer dikenal publik adalah New Risk Based Capital.
Adapun perancangan POJK New RBC dilaksanakan guna menyelaraskan penghitungan kecukupan modal dengan perkembangan standar dunia, mendukung penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117 mengenai kontrak asuransi, serta memperkokoh kesiapan industri dalam menopang Program Penjaminan Polis.
Mengenai hal tersebut, PT Asuransi Ciputra Indonesia menilai hadirnya aturan New RBC bakal memberikan imbas positif.
Direktur Utama dari sumbernya menjelaskan dengan keberadaan New RBC, pastinya akan sejajar dengan skema laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 117.
"Saya rasa positif, sekarang sudah menggunakan PSAK 117, tetapi RBC-nya masih menggunakan skema PSAK 104. Dengan adanya New RBC, tentunya akan menjadi selaras," ujarnya.
Lebih lanjut, pimpinan dari sumbernya menyebutkan pihak perusahaan telah menjalankan tahap uji coba hingga pengoperasian terkait New RBC.
Dengan begitu, ia mengutarakan bahwa pihaknya siap untuk mengimplementasikan ketentuan New RBC kelak.
Pimpinan dari sumbernya tersebut juga menyampaikan bahwa merujuk hasil pertemuan CEO bersama regulator, dipaparkan bahwa pelaksanaan pelaporan New RBC bakal diresmikan pada 2027, sementara penetapan sanksi baru diterapkan pada 2028.
Ia menilai jangka waktu yang diberikan terbilang cukup memadai, sehingga pelaku industri sanggup melangsungkan persiapan dengan baik.
"Untuk pelaporan akan dimulai 2027 dan sanksinya baru akan dikenakan pada 2028. Jadi, saya rasa memberikan cukup waktu untuk industri melakukan persiapan dengan baik," kata pimpinan dari sumbernya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dari sumbernya mengutarakan terdapat sejumlah pembaruan yang bakal tertuang dalam POJK New RBC bila dibandingkan aturan terdahulu.
Pejabat dari sumbernya memaparkan New RBC mengaplikasikan pendekatan yang lebih sensitif terhadap risiko serta berpandangan ke depan.
Ia mengungkapkan salah satu pergeseran utamanya, yaitu pemanfaatan konsep modal yang tersedia sebagai landasan penghitungan solvabilitas demi menyamakan praktik standar internasional, yakni Insurance Capital Standard dari International Association of Insurance Supervisors.
Di samping itu, terdapat pengakuan struktur permodalan berupa modal inti yang terdiri atas modal inti tidak terbatas tier 1 unlimited, modal inti terbatas tier 1 limited, dan modal pelengkap atau tier 2.
"Terdapat juga penyempurnaan kalibrasi risiko dalam perhitungan Modal Minimum Berbasis Risiko (MMBR), serta penerapan Own Risk and Solvency Assessment (ORSA) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko," katanya.
Pejabat dari sumbernya menyampaikan regulasi New RBC juga bakal menyempurnakan batasan mengenai ketentuan rasio solvabilitas minimum, sekaligus mengenalkan entitas yang ditetapkan sebagai penjamin asuransi berdampak sistemik domestik.
Dengan demikian, hal ini dapat lebih memproyeksikan profil risiko dari tiap-tiap perusahaan.
Dalam proses pembentukannya, pihak dari sumbernya menegaskan OJK telah melangsungkan pelbagai penelaahan dan pembandingan terhadap praktik internasional, termasuk memakai jasa konsultan Bank Dunia untuk melakukan peninjauan penerapan New RBC.
Ia menjelaskan perancangan New RBC turut memperhitungkan eksekusi PSAK 117, utamanya pengakuan Contractual Service Margin sebagai bagian dari kewajiban yang mampu memengaruhi pengukuran tingkat solvabilitas perusahaan.
Pihak dari sumbernya menyampaikan Rancangan POJK New RBC tersebut ditargetkan dapat disahkan sebelum penutupan tahun 2026.
"POJK New RBC dapat diterbitkan pada 2026, kemudian implementasi atau pengukurannya bisa dilakukan 2027, serta pengenaaan sanksi pada akhir 2028," ucap dari sumbernya.