Bank Kalsel Rilis SBDK Juli 2026, Suku Bunga KPR Catat Angka Terendah

Bank Kalsel Rilis SBDK Juli 2026, Suku Bunga KPR Catat Angka Terendah
Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku efektif per tanggal 31 Juli 2026 (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) atau Bank Kalsel kembali merilis rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) mutakhir yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi Bank Kalsel yang diperoleh, tingkat bunga paling rendah saat ini ditempati oleh sektor Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA) yaitu pada level 7,11% per tahun.

Besaran tersebut terhitung dari unsur Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,48%, Biaya Overhead 2,52%, dan Margin Keuntungan sebesar 2,11%.

Di lain pihak, pinjaman konsumsi Non-KPR/KPA ditetapkan setinggi 11,50%.

Dalam segmen Kredit Non UMKM, SBDK pembiayaan Korporasi ditarik pada level 10,15% per tahun, sementara pinjaman Ritel berada pada posisi 10,82%.

Pada penjelasan kualitatifnya, pihak dari sumbernya memaparkan bahwa kelompok Korporasi dialokasikan bagi badan usaha lewat parameter limit pinjaman di atas Rp 15 Miliar.

Di sisi lain, kelompok Ritel ditujukan bagi pembiayaan dengan plafon hingga Rp 15 Miliar, yang tidak masuk pada sektor korporasi ataupun sektor UMKM seperti yang dicantumkan dalam POJK 13/2024.

Selanjutnya untuk sektor Kredit UMKM, pihak dari sumbernya membaginya ke dalam tiga tingkatan.

SBDK pembiayaan UMKM kelas Menengah dipasang sebesar 12,50%, kelas Kecil sebesar 13,92%, serta pembiayaan Mikro sebesar 14,20% per tahun.

Tercatat untuk seluruh tingkatan kredit, pihak dari sumbernya menetapkan HPDK yang seragam, yaitu 2,48%.

Mengenai penentuan besaran rasio tersebut, pihak dari sumbernya memberikan rincian bahwa SBDK dirumuskan mengacu pada beragam variabel penentu.

"SBDK ditentukan berdasarkan berbagai faktor, di antaranya suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi," tulis Manajemen Bank Kalsel dalam laporannya.

Hal yang perlu diperhatikan oleh calon peminjam adalah SBDK tersebut belum memasukkan variabel estimasi premi risiko.

Besaran premi risiko ini kelak bakal ditambahkan dan sangat bergantung pada hasil asesmen bank atas profil risiko dari tiap debitur maupun kelompok peminjam.

Rincian SBDK yang berlaku sewaktu-waktu dapat dipantau oleh publik lewat papan informasi di tiap Kantor Cabang Bank Kalsel, atau dengan mengakses laman resmi di www.bankkalsel.co.id.

Lantaran berstatus sebagai entitas perbankan daerah terpercaya, pihak dari sumbernya berizin serta dipantau langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta tercatat sebagai anggota penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index