Cara Mudah Periksa Skor Kredit Secara Mandiri Melalui Layanan iDebku

Cara Mudah Periksa Skor Kredit Secara Mandiri Melalui Layanan iDebku
Ilustrasi Cara Cek Skor Kredit OJK (FOTO: NET)

JAKARTA - Masyarakat sekarang bisa memantau rekam jejak finansial serta skor kredit secara swadaya lewat platform iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lewat fasilitas tersebut, publik berkesempatan mengetahui catatan pinjaman, kondisi cicilan, sampai tingkat kelayakan pembiayaan tanpa dipungut biaya secara online.

OJK menerangkan bahwa sarana itu merupakan bagian dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sejak 1 Januari 2018 menggantikan peran layanan BI Checking yang dahulu diurus oleh Bank Indonesia.

Platform iDebku dapat dikunjungi lewat laman resmi OJK serta telah terintegrasi dengan kantor pusat maupun kantor wilayah OJK di penjuru nusantara.

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan dalam situs resmi iDebku, diakses Minggu (26/7/2026), masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur (iDeb) secara elektronik sebagai bentuk transparansi informasi kredit sekaligus mendukung penerapan prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan.

Dokumen SLIK menyajikan data secara komprehensif mengenai fasilitas pembiayaan yang dikuasai seseorang.

Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, sampai pinjaman dari perusahaan multifinance serta penyelenggara pinjaman online (fintech lending).

Di samping itu, dokumen tersebut juga memperlihatkan catatan pelunasan beserta kategori kolektibilitas, mulai dari kategori lancar hingga kategori macet.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang mulai berlaku 1 Januari 2018, data dalam SLIK digunakan untuk mendukung penilaian kualitas calon debitur oleh lembaga jasa keuangan.

Rekam jejak pelunasan yang baik menjadi salah satu elemen krusial di dalam prosedur permohonan pembiayaan, kartu kredit, ataupun produk pinjaman lainnya.

Demi mendapatkan dokumen tersebut, warga hanya perlu mendaftarkan diri lewat situs idebku.ojk.go.id dengan cara melengkapi data pribadi, mengunggah potret KTP atau paspor, serta swafoto sambil memegang kartu identitas asli.

Sesudah pengajuan diserahkan, pendaftar bakal mendapatkan kode pendaftaran guna mengawasi tahapan validasi.

OJK menginformasikan bahwa hasil laporan bakal dikirimkan lewat posel paling lambat satu hari kerja setelah data dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi.

Di luar fungsinya membantu tahapan pengajuan pinjaman, OJK menyarankan masyarakat agar secara rutin mengecek dokumen SLIK guna memastikan tiadanya pencurian identitas yang dipakai pihak lain saat mengajukan utang.

Dikutip dari Siaran Pers OJK tentang penguatan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang dipublikasikan pada 22 Januari 2026, pemantauan riwayat kredit merupakan salah satu langkah preventif dalam menjaga kesehatan finansial sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Dengan hadirnya layanan iDebku, masyarakat kini dapat mengakses informasi kredit secara lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang ke kantor OJK.

Kehadiran sarana digital ini diharapkan kian mendongkrak pemahaman finansial warga serta menopang terwujudnya ekosistem pembiayaan yang sehat, akuntabel, serta tepercaya di tanah air.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index