OJK Cabut Izin Usaha Penjamin Emisi Efek PT Ekuator Swarna Sekuritas Ini

OJK Cabut Izin Usaha Penjamin Emisi Efek PT Ekuator Swarna Sekuritas Ini
Ilustrasi Suasana Di kantor OJK (FOTO: NET)

JAKARTA - Lembaga pengawas sektor finansial resmi mencabut legalitas operasional penjamin emisi efek PT Ekuator Swarna Sekuritas akibat terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

Keputusan tersebut didasarkan pada investigasi terhadap kasus penyimpangan regulasi dalam ranah bursa modal, keuangan derivatif, serta bursa karbon.

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas, yang terbukti melakukan pelanggaran," tulis keterangan resmi dari sumbernya, Senin (27/7/2027).

Dalam publikasi tersebut, diterangkan bahwa entitas bisnis itu tidak menjalankan aktivitas operasional sebagai penjamin emisi efek selama lebih dari dua tahun berturut-turut.

Landasan keputusan itu merujuk pada Pasal 79 huruf b POJK Nomor 3 Tahun 2026.

Selain itu, perusahaan itu gagal memenuhi batas minimal modal kerja bersih disesuaikan sebagai penjamin emisi efek sejak Oktober 2023, sesuai aturan yang sama.

Berikutnya, korporasi tersebut tidak mempunyai susunan organisasi yang menjalankan fungsi disyaratkan serta nihil staf berizin wakil penjamin emisi efek guna melaksanakan operasional.

Penyimpangan tersebut melanggar ketentuan Pasal 24 huruf a jo.

Pasal 79 huruf b POJK 3/2026 jo.

Pasal 6 ayat (1) POJK 13/2025.

Selanjutnya, pihak korporasi tidak mempunyai standar operasional prosedur yang diperbarui serta selaras dengan regulasi bursa modal terkait pelaksanaan aktivitas penjaminan, sebagaimana termuat dalam Pasal 24 huruf c POJK 3/2026.

Serta, mangkir dalam menyerahkan laporan rencana bisnis tahun 2025, laporan realisasi rencana bisnis 2024, serta laporan penerapan tata kelola tahun 2023 dan 2024.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 8 huruf j, k dan l, serta Pasal 22 ayat (4), (5) dan (6) POJK 8/2022.

Penarikan legalitas operasional penjamin emisi efek ini berlaku secara parsial sehingga entitas terkait tetap diizinkan menjalankan aktivitas sebagai perantara pedagang efek.

Akibat dicabutnya legalitas perusahaan sebagai penjamin emisi efek tersebut, PT Ekuator Swarna Sekuritas dilarang keras menjalankan kegiatan usaha penjaminan.

Lalu, korporasi wajib menuntaskan seluruh tanggung jawab operasional penjaminan kepada pihak-pihak berkepentingan jika ada.

Regulator turut mengingatkan agar perusahaan segera melunasi seluruh kewajiban pembayaran denda administratif melalui sistem penerimaan resmi, serta dilarang memanfaatkan identitas serta logo korporasi guna keperluan penjaminan efek.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index