DJP Kirim Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak ke Wajib Pajak

DJP Kirim Email Resmi Pengingat Tunggakan Pajak ke Wajib Pajak
Ilustrasi Gmail, Sumber: eraspace.

JAKARTA – Surat elektronik resmi mulai didistribusikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada para wajib pajak yang kedapatan belum menyelesaikan tunggakannya. Langkah strategis ini diambil demi memberikan peringatan agar kewajiban perpajakan bisa segera diselesaikan.

Kebijakan mengenai pengiriman pesan digital tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-39/PJ.09/2026. Berdasarkan penjelasan instansi terkait, pesan pengingat tersebut dikirimkan secara eksklusif lewat alamat dengan domain resmi @pajak.go.id.

Masyarakat pun diminta untuk meneliti dengan cermat validitas identitas pengirim sebelum memproses instruksi di dalam pesan tersebut. “DJP telah mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis DJP sebagaimana dikutip pada Kamis (9/7/2026).

Bagi yang telah mendapatkan pesan tersebut diharapkan segera melunasi kewajiban mereka lewat platform Coretax DJP. Proses pelunasan diawali dengan memproduksi kode billing pada bagian menu penyelesaian tagihan pajak.

Transaksinya sendiri dapat dituntaskan memanfaatkan bermacam-macam kanal keuangan yang sudah terintegrasi dengan sistem negara. Saluran pembayaran mencakup layanan teller bank, mesin ATM, mobile banking, internet banking, hingga platform e-commerce mitra MPN-G2.

DJP turut menyiapkan modul panduan pembayaran secara daring demi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Panduan tersebut memuat petunjuk mendalam dari awal pembuatan kode billing hingga mekanisme pembayaran rampung.

Pihak otoritas sangat menganjurkan agar masyarakat tidak menunda-nunda proses penyelesaian kewajiban keuangan tersebut. Tagihan yang dibiarkan menumpuk dinilai memiliki risiko memicu sanksi hukum sesuai regulasi perpajakan nasional.

“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis DJP. Pada kesempatan yang sama, instansi ini mengimbau publik untuk selalu waspada terhadap segala bentuk praktik penipuan yang mencatut nama mereka.

Warga diminta mengabaikan saja kiriman surat elektronik yang alamat pengirimnya terbukti bukan dari domain resmi milik DJP. Pihak otoritas mengonfirmasi kembali bahwa seluruh bentuk pelayanan perpajakan diberikan secara gratis.

Petugas dari kantor pajak tidak diizinkan meminta masyarakat mengirim dana ke rekening perorangan. Mereka juga dipastikan tidak akan mengarahkan proses pembayaran lewat pranala asing di luar situs web resmi milik instansi pemerintah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index