Kuasa Wajib Pajak Dilarang Menghalangi Pemeriksaan, Ini Sanksinya

Kuasa Wajib Pajak Dilarang Menghalangi Pemeriksaan, Ini Sanksinya
Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak, Sumber: ortax.

JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 melarang kuasa wajib pajak menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Seorang kuasa yang menghambat jalannya aturan perpajakan tersebut dapat dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Dalam hal seorang kuasa ... menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); ... kepadanya dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 9 ayat (4) huruf b PMK 44/2026.

Tindakan menghalangi tersebut dapat berupa pemberian petunjuk serta keterangan yang menyesatkan bagi wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya. Selain itu, penolakan dalam memberikan keterangan saat proses pemeriksaan juga termasuk di dalamnya.

Bentuk lainnya adalah tidak memberikan kesempatan kepada petugas untuk memeriksa lokasi, ruang, serta barang bergerak maupun tidak bergerak demi kelancaran pemeriksaan. Akses terhadap data elektronik serta pembukaan barang-barang tersebut juga tidak boleh dihambat.

Kuasa wajib pajak juga dilarang menyembunyikan buku, catatan, dokumen, termasuk data elektronik yang dibutuhkan. Penolakan terhadap pelaksanaan pemeriksaan maupun pemeriksaan bukti permulaan juga dilarang keras.

Di samping larangan tersebut, peraturan ini mewajibkan kuasa untuk senantiasa mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Mereka harus menjaga integritas, martabat, etika, profesionalitas, kerahasiaan informasi, serta bertindak sesuai izin resmi yang dimiliki.

Setiap kuasa wajib pajak yang melanggar ketentuan dan kewajiban ini dipastikan akan menerima sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index