JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mulai menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha online, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara pedagang daring dan luring.
Implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada Juli 2026, meski masih akan dipastikan kembali dengan Direktorat Jenderal Pajak. "Mungkin mulai Juli. Tapi, ini bukan pajak tambahan," kata Purbaya. Kebijakan tersebut berlaku karena menerima banyak masukan dari pelaku usaha yang menilai terdapat ketimpangan perlakuan perpajakan antara perdagangan offline dan online.
Pelaku usaha offline selama ini merasa telah memenuhi kewajiban perpajakan, sementara transaksi melalui platform digital dinilai belum diperlakukan setara. "Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok yang online nggak bayar. Gara-gara itu, harus bisa menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.
Sementara itu, ketentuan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan tersebut menetapkan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Melalui regulasi tersebut, marketplace diwajibkan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total peredaran bruto atau omzet kotor merchant secara otomatis setiap kali transaksi terjadi.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menambah jenis maupun besaran pajak yang dikenakan kepada pedagang, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh merchant menjadi dipungut langsung oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace dan e-commerce.