Panduan Mengubah Nama Wajib Pajak Badan Lewat Sistem Coretax

Panduan Mengubah Nama Wajib Pajak Badan Lewat Sistem Coretax
Ilustrasi Coretax, Sumber: nasional.kontan.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa proses perubahan nama wajib pajak badan kini dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax. Namun, pembaruan data ini hanya dapat berjalan jika data identitas perusahaan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah diperbarui terlebih dahulu.

Pihak otoritas perpajakan menyampaikan penjelasan tersebut lewat akun media sosial resmi X Kring Pajak untuk merespons pertanyaan seorang wajib pajak terkait prosedur penggantian nama perusahaan di sistem Coretax.

"Izin bertanya, apakah terdapat fasilitas pada Coretax untuk melakukan perubahan nama perusahaan? Apabila tersedia, mohon penjelasan mengenai langkah atau menu yang perlu diakses," tanya seorang pengguna kepada akun X Kring Pajak.

Menurut otoritas perpajakan, data identitas nama wajib pajak badan dalam Coretax telah terintegrasi secara langsung dengan data pada sistem AHU. Oleh sebab itu, perusahaan terkait harus memastikan bahwa perubahan nama tersebut telah disahkan secara resmi dan tercatat di data AHU.

Jika informasi di sistem AHU dipastikan sudah berubah, wajib pajak badan dapat memperbarui data di Coretax dengan langkah-langkah berikut:

Masuk ke menu Portal Saya

Pilih Profil Saya

Buka menu Informasi Umum

Klik tombol Edit

Pada bagian Informasi Umum, pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU

Melalui fitur ini, sistem akan menarik data nama wajib pajak badan secara otomatis sesuai dengan informasi paling mutakhir yang ada di sistem AHU.

Selain pembaruan mandiri secara online, otoritas pajak tetap menyediakan opsi permohonan perubahan data secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung.

Untuk menggunakan jalur manual, pengurus perusahaan wajib mengisi serta menandatangani formulir perubahan data, sekaligus melampirkan berkas pendukung yang membuktikan perubahan nama identitas perusahaan tersebut.

Apabila dokumen permohonan tidak dapat diserahkan langsung ke KPP, wajib pajak badan diizinkan untuk mengirimkan berkas melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP tempat wajib pajak badan terdaftar.

Sebagai informasi tambahan, dokumen formulir mengenai perubahan data wajib pajak ini telah tersedia dan dapat diunduh pada Lampiran Huruf E Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index