Seller Toko Online Dapat Diskon Biaya Layanan 50 Persen Pada Juni 2026

Seller Toko Online Dapat Diskon Biaya Layanan 50 Persen Pada Juni 2026
Ilustrasi e-commerce, Sumber: magnific.

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan potongan 50 persen biaya layanan dari platform e-commerce kepada penjual (seller) tidak bersifat sementara. 

Pemberian potongan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.

Maman mengatakan pemberian diskon tersebut berlaku sepanjang Peraturan Menteri tersebut tidak berubah. Pemberian diskon layanan ini berbeda dengan promo yang diadakan pada hari tertentu, seperti tanggal kembar, libur sekolah, maupun hari belanja online nasional (harbolnas). Potongan biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak platform.

"Ini beda dengan promo ya yg cuma ada pas hari raya, tahun baru, Harbolnas. Kalau ini enggak. ini kami dorong kami berlakukan sepanjang selama Permennya tidak diubah," ujar Maman.

Maman belum bisa memastikan waktu kebijakan tersebut diimplementasikan secara menyeluruh. Hal itu disebabkan proses integrasi ke sistem digital milik Kementerian UMKM, yakni Sapa UMKM, masih berjalan.

Maman menegaskan langkah pendaftaran ke Sapa UMKM bukan bertujuan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam memetakan kategori usaha. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemberian insentif nantinya cukup dilakukan dengan satu kali klik.

"Kalau sudah by system, Sapa UMKM, by system yang ada di platform masing-masing, tinggal klek, sudah selesai. Nah ini yang lagi kami percepat nih. Supaya temen-temen seller yang jualan di marketplace juga bisa cepat untuk mendapatkan insentif ini," beber Maman.

Dari segi tanggapan platform, Maman menyebut tidak ada yang menolak. Namun, proses integrasi ini memerlukan waktu karena melibatkan koordinasi antar-institusi dan penyesuaian sistem dengan berbagai platform e-commerce besar, seperti Shopee, Lazada, TikTok, dan Tokopedia. Setiap platform memiliki aturan (policy) dan mekanisme teknis yang berbeda-beda.

"Nah inilah yang harus secepat mungkin integrasinya. Kendalanya cuma karena kan begini. Ini kan institusi to institusi. Terus system by system. Dan tentunya kebijakan masing-masing institusi, antara Shopee, Lazada, TikTok Tokopedia. Terus integrasi system by system juga kan harus masing-masing beda," jelasnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pihak kementerian memberikan masa transisi maksimal enam bulan. Namun, implementasi diskon biaya layanan tersebut ditargetkan bisa berjalan paling lama dua bulan.

"Maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan-2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil," ujar Temmy.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index