Aplikasi Strava Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Digital Baru

Aplikasi Strava Resmi Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Digital Baru
Ilustrasi Strava, Sumber: timesbrasil.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak resmi menetapkan aplikasi kebugaran Strava Inc sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan perpajakan baru di Indonesia ini wajib diketahui dan dipahami oleh para pengguna aktif platform tersebut.

Penunjukan aplikasi olahraga ini dilakukan bersama dengan enam entitas digital lainnya. Langkah strategis ini diambil oleh pemerintah guna menyesuaikan sistem perpajakan nasional di tengah pesatnya perkembangan roda ekonomi digital saat ini.

Penambahan daftar pelaku usaha pemungut pajak digital tersebut resmi berjalan pada Mei 2026. "Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026.

Selain Strava Inc, terdapat enam perusahaan digital berskala internasional lainnya dari berbagai macam sektor yang turut ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

Envato Pty Ltd

Envato Elements Pty Ltd

The Nielsen Norman Group Inc

Kling AI Pte Ltd

Law School Admission Council Inc

PLAUD LLC

Seluruh entitas baru tersebut bergerak aktif di berbagai macam sektor ekonomi digital. Mulai dari penyedia layanan kebugaran, penyedia konten digital, bidang pendidikan, hingga penyedia layanan mutakhir berbasis kecerdasan artifisial.

Penetapan ini menegaskan perluasan cakupan pemungutan pajak terhadap seluruh transaksi digital yang terus berkembang di masyarakat. "Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," kata Inge.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk mengikuti pergeseran pola transaksi masyarakat ke platform digital. Melalui penambahan mitra baru ini, pelaksanaan kewajiban perpajakan pada sektor digital diharapkan mampu berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian hukum.

Hingga akhir Mei 2026, otoritas perpajakan telah menunjuk total 271 pelaku perdagangan digital sebagai pemungut pajak. Sebanyak 233 pelaku usaha di antaranya telah aktif menyetorkan kewajiban mereka kepada negara dengan total himpunan mencapai Rp40,55 triliun.

Adapun rincian detail dari total penerimaan berkala tersebut meliputi:

Tahun 2020: Rp731,4 miliar

Tahun 2021: Rp3,9 triliun

Tahun 2022: Rp5,51 triliun

Tahun 2023: Rp6,76 triliun

Tahun 2024: Rp8,44 triliun

Tahun 2025: Rp10,32 triliun

Hingga Mei 2026: Rp4,88 triliun

Grafik pertumbuhan tersebut menunjukkan kontribusi nyata dari sektor ekonomi digital yang terus merangkak naik saban tahun. Hal ini sejalan dengan meningkatnya jumlah perusahaan digital luar negeri yang patuh menjalankan kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Pihak otoritas menegaskan akan terus mengawasi dan memantau perkembangan teknologi serta model bisnis baru yang dinamis. Langkah pengawasan ketat ini diaplikasikan agar sistem regulasi perpajakan nasional tidak tertinggal oleh kemajuan industri digital.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha," ujar Inge. Perluasan cakupan ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi digital yang adil dan merata bagi seluruh pelaku usaha.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index