Menteri Keuangan Tunjuk E-commerce Pungut Pajak Online

Menteri Keuangan Tunjuk E-commerce Pungut Pajak Online
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Sumber: rm.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce akan dimulai pada Juli 2026. Pemerintah memastikan segera menunjuk platform e-commerce dalam negeri untuk bertindak sebagai pemungut pajak tersebut.

"(Pemungutan pajaknya) mungkin mulai Juli. Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak," kata Purbaya di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Langkah ini diambil pemerintah demi menyeimbangkan kondisi dunia usaha online agar selaras dengan para pedagang offline. Sebelumnya banyak pedagang offline mengeluhkan ketidakadilan pungutan pajak antara pelaku usaha online dengan offline.

"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" ujarnya.

Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai pengenaan pajak tambahan. Ketentuan tersebut hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Hal itu supaya para pedagang online bisa lebih mudah membayar pajak dengan penyederhanaan dan integrasi sistem pemungutan melalui platform e-commerce tempat mereka berjualan.

"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ujarnya.

Tujuan lainnya adalah guna menguatkan pengawasan pada aktivitas ekonomi digital demi menutup celah shadow economy. Utamanya bagi para pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. Melalui pelibatan pihak e-commerce sebagai pemungut pajak, pemungutan PPh Pasal 22 ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan yang proporsional dan memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak. Selain itu, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index