Menkeu Beri Sinyal Pedagang Marketplace Bayar PPN Mulai 1 Juli 2026

Menkeu Beri Sinyal Pedagang Marketplace Bayar PPN Mulai 1 Juli 2026
Ilustrasi Marketplace, Sumber: articles.connectnigeria.

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa para pedagang yang berjualan di platform lokapasar atau marketplace akan mulai diwajibkan untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 Juli 2026. Meski begitu, pelaksanaan dari kebijakan ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak Direktorat Jenderal Pajak.

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sebuah pengenaan jenis pajak yang baru, melainkan bentuk penegasan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha daring dengan pelaku usaha luring.

Purbaya menjelaskan bahwa arah kebijakan tersebut muncul setelah pihaknya menerima keluhan dari para pelaku usaha luring yang merasa ada ketimpangan dalam perlakuan perpajakan.

Pelaku usaha luring selama ini diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan pelaku usaha daring dianggap belum menanggung kewajiban yang sama.

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya. Pihak otoritas perpajakan sendiri telah memastikan bahwa omzet penjualan di berbagai platform marketplace bakal diakumulasikan dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya memiliki tugas untuk melaporkan seluruh data transaksi penjual. Data transaksi tersebut dapat diintegrasikan selama identitas penjual, seperti Nomor Induk Berusaha atau identitas perpajakan, tercatat sama di setiap platform.

Penjual yang total omzet usahanya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada platform agar tidak dikenai pemotongan pajak.

Namun, jika akumulasi omzet dari seluruh platform sudah melampaui Rp500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan serta memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index