Begini Cara Ubah Nama Wajib Pajak Badan Lewat Sistem Coretax

Begini Cara Ubah Nama Wajib Pajak Badan Lewat Sistem Coretax
Ilustrasi Coretax, Sumber: allianz.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa proses perubahan nama wajib pajak badan saat ini bisa dilakukan secara mandiri lewat sistem Coretax. Kendati demikian, pembaruan data tersebut baru bisa dilaksanakan apabila data identitas dari perusahaan di sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sudah diperbarui terlebih dahulu.

Pihak otoritas pajak menyampaikan keterangan tersebut melalui media sosial resmi X Kring Pajak guna menjawab pertanyaan dari seorang wajib pajak yang menanyakan perihal prosedur perubahan nama perusahaan di dalam sistem Coretax.

"Izin bertanya, apakah terdapat fasilitas pada Coretax untuk melakukan perubahan nama perusahaan? Apabila tersedia, mohon penjelasan mengenai langkah atau menu yang perlu diakses," tanya pengguna kepada akun X Kring Pajak.

Menurut otoritas perpajakan, data identitas nama wajib pajak badan di dalam Coretax sudah saling terintegrasi secara langsung dengan data yang ada pada sistem AHU. Oleh karena itu, perusahaan bersangkutan harus memastikan bahwa perubahan nama tersebut telah resmi disahkan dan sudah masuk dalam data AHU.

Apabila informasi pada sistem AHU sudah dipastikan berubah, wajib pajak badan dapat memperbarui data di Coretax melalui tahapan berikut ini:

- Masuk ke menu Portal Saya

Pilih Profil Saya

Buka menu Informasi Umum

Klik tombol Edit

Pada bagian Informasi Umum, pilih Ambil Data Terbaru dari DG AHU

Lewat penggunaan fitur tersebut, sistem akan menarik data nama wajib pajak badan secara otomatis berdasarkan informasi paling kini yang tersimpan di sistem AHU.

Di samping pembaruan mandiri secara online, otoritas pajak juga memberikan pilihan permohonan perubahan data secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak secara langsung.

Untuk menempuh jalur ini, pengurus perusahaan wajib mengisi serta menandatangani formulir perubahan data serta menyertakan berkas pendukung yang membuktikan adanya perubahan nama identitas perusahaan.

Jika dokumen permohonan tersebut berhalangan untuk diserahkan langsung menuju Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak badan diperbolehkan mengirim berkas lewat pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak badan terdaftar.

Sebagai informasi tambahan, dokumen formulir terkait perubahan data untuk wajib pajak ini sudah tersedia dan bisa diambil pada Lampiran Huruf E Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index