ADB Pinjamkan Rp11,49 Triliun ke RI, Dorong Digitalisasi Anggaran Daerah

Rabu, 16 September 2026 | 19:29:00 WIB

MEDIAKEUANGAN.ID — Asian Development Bank menyetujui pinjaman US$650 juta atau setara Rp11,49 triliun dengan kurs Rp17.680 per dolar AS untuk Indonesia. Dana itu menyasar modernisasi pengelolaan fiskal pusat-daerah, percepatan digitalisasi tata kelola, dan perbaikan layanan publik di sistem pemerintahan yang terdesentralisasi.

Pinjaman disalurkan dalam bentuk program yang menyasar tiga area sekaligus: pengelolaan fiskal, tata kelola digital, dan penyampaian layanan publik. Subprogram pertama bernama Program Percepatan Desentralisasi demi Meningkatkan Tata Kelola Daerah.

Bobur Alimov, Direktur ADB untuk Indonesia, menyebut pinjaman ini terkait langsung dengan target jangka panjang pemerintah. "Aspirasi Pemerintah Indonesia untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi pada tahun 2045 didukung secara strategis oleh pembangunan ekonomi di berbagai provinsi, kabupaten, dan desa, tempat layanan publik esensial diberikan," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (16/9/2026).

Fokus Program: Platform Digital hingga Pajak Properti

Subprogram pertama akan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dana publik. Tujuannya, meningkatkan keberlanjutan anggaran daerah agar layanan publik bisa berjalan lebih baik.

Ada dua instrumen utama yang didukung program ini:

  • Platform digital nasional baru untuk integrasi dan pelaporan data fiskal
  • Penilaian pajak properti yang lebih adil guna mendongkrak pendapatan daerah

Kerangka kerja program juga memasukkan isu perlindungan hak-hak sipil. Perencanaan dan penganggaran yang responsif untuk melindungi perempuan dan anak perempuan menjadi bagian tak terpisahkan, begitu pula integrasi risiko bencana.

Mengapa Desentralisasi Fiskal Jadi Kunci

ADB menilai pinjaman ini strategis karena porsi belanja publik yang dikelola di tingkat subnasional sangat besar. Antara 35% hingga 40% dari total pengeluaran publik — termasuk pendidikan, perawatan kesehatan, dan infrastruktur lokal — dikelola di level provinsi, kabupaten, dan desa.

Struktur fiskal yang terfragmentasi membuat sistem pengelolaan keuangan publik rentan lemah. Ketimpangan kemampuan fiskal dan administratif antar daerah bisa melemahkan administrasi perpajakan, koordinasi kebijakan, dan penyediaan layanan publik.

Program ini melanjutkan prinsip Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. ADB menilai pendekatan itu mampu mengatasi tantangan struktural dalam sistem fiskal daerah.

Kaitan dengan RPJMN 2025-2029 dan Visi Indonesia Emas

Pinjaman ini juga mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Sasaran yang ingin dicapai: mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta memperkuat keberlanjutan lingkungan.

Bagi pemerintah daerah, masuknya pendanaan ini berarti ada ruang untuk membenahi sistem administrasi tanpa harus menunggu alokasi transfer pusat. Bagi pelaku usaha, transparansi fiskal daerah yang membaik berpotensi mempermudah proses perizinan dan kepastian pungutan di tingkat lokal.

Investasi mengandung risiko.

Terkini