MEDIAKEUANGAN.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid kembali tidak hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (16/9/2026), sehari setelah KPK menetapkan empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Posisinya diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan yang tiba di Kompleks Parlemen sekitar pukul 12.40 WIB.
Ketidakhadiran Nusron terjadi berselang satu hari dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat empat orang di lingkaran kepercayaannya. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Ossy Dermawan datang mengenakan batik cokelat tua dan langsung menuju ruang rapat Komisi II DPR RI. Ia menyatakan kehadirannya merupakan penugasan resmi dari Nusron.
Alasan Ketidakhadiran Menurut Wakil Menteri
Usai rapat, Ossy menyebut Nusron kemungkinan besar tidak hadir karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. Ia menegaskan kehadirannya bukan inisiatif pribadi.
"Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri, ya mungkin sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan," kata Ossy usai rapat.
Empat Tersangka dan Dugaan Aliran Rp1,5 Miliar
KPK sebelumnya mengungkap dugaan bahwa bos Summarecon menyetor Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Nusron Wahid. Setoran itu diduga terkait pengurusan HGB di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut menjadi dasar KPK membuka peluang memanggil Nusron untuk dimintai keterangan. Namun, lembaga antirasuah menyatakan pemanggilan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Komisi II DPR Belum Bersuara
Hingga rapat berakhir, belum ada pernyataan resmi dari anggota Komisi II DPR mengenai ketidakhadiran Nusron untuk kedua kalinya. Rapat berjalan dengan kehadiran perwakilan kementerian melalui Wakil Menteri ATR/BPN.
Publik masih menunggu apakah KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron dalam waktu dekat. Status empat tersangka yang ditangkap dalam OTT juga belum berkekuatan hukum tetap.