Transisi Energi Bersih Lambat, Beban APBN Berpotensi Melonjak Tinggi

Minggu, 06 September 2026 | 12:35:07 WIB
Ilustrasi Solar Panel milik Sun Energy

JAKARTA - Pihak pemerintah sedang dihadapkan pada tantangan berat dalam mengupayakan porsi energi baru terbarukan (EBT) menyentuh 30% pada tahun 2034.

Laju adopsi EBT yang tergolong lambat mengancam lonjakan beban kompensasi beserta subsidi energi hingga kisaran Rp300 triliun pada 2026 di kala krisis global mendongkrak harga komoditas utama.

Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dari sumbernya, menerangkan bahwasanya ketegangan geopolitik internasional seperti ketegangan AS-Iran serta Ukraina-Rusia menjadi pemicu utama timbulnya ancaman tersebut.

Dari sumbernya menegaskan bahwa perselisihan antarnegara itu sanggup merusak arus rantai pasok sekaligus melambungkan nilai jual sumber energi secara global.

“Tentu ini memicu keterbatasan ketersediaan energi secara global. Dampaknya ini menyebabkan kenaikan biaya energi yang berdampak juga terhadap lonjakan inflasi, biaya produksi dan lain-lain,” jelas dari sumbernya dalam acara IndoEBTKE ConEx 2026 di Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).

Ia mengutarakan, penguat cadangan pasokan serta percepatan transisi energi menjadi langkah mutlak yang mesti dieksekusi pemerintah guna menekan dampak buruk tersebut.

Apabila antisipasi tidak segera dilakukan, kebutuhan alokasi kas negara untuk menutup subsidi dan kompensasi energi diprediksi bakal membengkak hingga Rp300 triliun.

Dari sumbernya turut menambahkan bahwa potensi melebarnya defisit APBN 2026 mengintai jika pergeseran menuju EBT lambat dieksekusi.

“Kami dari Kementerian ESDM sudah menghitung ini dampak kenaikan ini kalau kami tidak antisipasi dengan ketersediaan energi baru dan terbarukan, konsekuensinya peningkatan kompensasi dan subsidi itu bisa meningkat sekitar Rp300 triliun,” kata dari sumbernya.

Kendati ancaman fiskal kian nyata, perolehan porsi EBT dalam skala nasional justru masih mengalami tren penurunan.

Pihak otoritas EBTKE Kementerian ESDM, dari sumbernya, mengungkapkan bahwa kontribusi EBT pada bauran energi primer nasional cuma sebesar 17,3% pada kuartal II/2026.

Capaian ini menurun ketimbang torehan kuartal I/2026 yang sempat menyentuh angka 18,3%.

Dari keseluruhan bauran, sektor pembangkit listrik disokong oleh bioenergi sebesar 4,19%, PLTA 2,69%, PLTP 1,84%, PLTS 0,51%, serta PLTB 0,06%.

Di lingkup nonlistrik, pasokan FAME mendominasi dengan perolehan 5,01% diikuti oleh penggunaan biomassa sejumlah 2,82%.

Dari sumbernya memaparkan bahwasanya salah satu penyebab kemerosotan angka bauran ini adalah menjamurnya fasilitas captive power berbasis bahan bakar fosil.

“Iya, pasti ada captive power yang dibangun, perencanaannya untuk PLTU kalau tidak salah, kemudian ada gasnya,” kata dari sumbernya.

Kendati begitu, total kapasitas terpasang pembangkit terbarukan tetap menunjukkan grafik kenaikan secara bertahap.

Angka tersebut menanjak dari 12 GW di tahun 2021 bertahap menuju 13 GW, 13,7 GW, 14,8 GW, hingga menginjak 16,32 GW saat ini.

Dari sumbernya menyampaikan bahwa modal yang masuk ke sektor energi hijau memang mengalami kenaikan, namun temponya masih amat lambat.

Fenomena ini menjadi bahan evaluasi mendalam demi merealisasikan target yang tercantum pada dokumen RUKN, RUEN, serta Renstra Dewan Energi Nasional.

“Target bersama kami adalah mencapai 30% bauran energi nasional untuk EBT pada 2034,” jelasnya.

Analis ekonomi dari CORE Indonesia, dari sumbernya, menyebutkan bahwa akselerasi porsi EBT harus ditingkatkan secara masif.

Penyebabnya, ada deviasi sebesar 13 poin persentase yang mesti dikejar pemerintah dalam kurun waktu delapan tahun mendatang.

Menurut dari sumbernya, pertumbuhan historis yang cuma berkisar 1 hingga 2 poin persentase per tahun tidak akan cukup untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

“Dengan kondisi saat ini, Indonesia belum dapat dikatakan keluar dari jalur pencapaian target. Namun, apabila tren tersebut berlanjut, ruang untuk mengejar bauran EBT 30% akan makin sempit,” jelas dari sumbernya.

Ia menguraikan bahwa minimnya akselerasi ini berakar pada hambatan struktural, terutama mengenai aliran investasi yang belum sepadan dengan skala kebutuhan transisi.

Dari sumbernya mengambil contoh proyek panas bumi yang membutuhkan suntikan modal fantastis serta masa garapan yang tergolong lama.

Sementara itu, sarana energi angin dan surya yang kian murah masih terkendala isu pembiayaan, kepastian harga beli, ketersediaan lahan, hingga kesiapan jaringan kelistrikan.

Di saat bersamaan, kebutuhan energi nasional yang terus melonjak otomatis menaikkan angka pembagi dalam perhitungan rasio bauran.

Alhasil, penambahan kapasitas terpasang EBT tidak secara otomatis menaikkan persentase bauran secara mencolok.

Pengamat dari IESR, dari sumbernya, menjelaskan bahwa ketergantungan pada bahan bakar fosil memicu kerentanan ekonomi selain beban fiskal dari subsidi.

Bentuk kerugian lain mencakup paparan ketidakpastian harga komoditas serta kerentanan rantai pasokan global.

Kondisi ini amat merugikan mengingat Indonesia masih bergantung pada impor BBM, LPG, serta minyak mentah.

Bukan hanya itu, dominasi energi beremisi tinggi terancam mengikis daya saing produk ekspor nasional di pasar internasional.

Sebab, penguatan skema pasar karbon global mulai 2030 mendatang bakal mengganjar barang bernilai emisi tinggi dengan biaya kompensasi tambahan.

Dari sumbernya menyarankan agar agenda pembangunan PLTS 100 GW dapat dimanfaatkan sebagai jalan keluar untuk meredam risiko ekonomi tersebut.

Aplikasi sistem BESS dan instalasi surya bisa diprioritaskan demi memangkas kebergantungan pada gas maupun bahan bakar solar.

Namun demikian, pengeksekusian agenda tersebut menuntut koordinasi erat antarlembaga serta peranserta luas dari berbagai pemangku kepentingan.

Seiring dengan bertambahnya porsi EBT, pemerintah diimbau mulai menyesuaikan skema insentif fosil, termasuk aturan DMO batu bara secara bertahap.

Kebijakan ini diprediksi mampu menaikkan nilai keekonomian energi terbarukan sehingga daya tariknya kian terangkat.

Berdasarkan penilaian dari sumbernya, peningkatan porsi EBT pada sektor kendaraan listrik dan jaringan listrik dapat menekan penggunaan BBM beserta beban kompensasinya secara langsung.

Langkah serupa bisa diterapkan pada segmen LPG lewat penggalakan kompor induksi.

Evaluasi program serta pembenahan regulasi insentif dianggap amat mendesak guna mempercepat tren elektrifikasi secara nasional.

Mengenai kompensasi listrik, IESR menyarankan penerangan skema block tariff agar nilai tarif menyesuaikan dengan tingkat konsumsi harian.

Menurut dari sumbernya, penyesuaian bauran EBT mesti berjalan beriringan dengan perbaikan tata kelola tarif tersebut.

Pengaruh dari penataan ini diproyeksikan bakal berdampak positif pada struktur finansial PT PLN (Persero) dalam jangka menengah dan panjang.

“Bauran energi terbarukan perlu dinaikkan terlebih dahulu untuk membangun ekosistem energi terbarukan, termasuk memperbesar kapasitas tenaga surya. Ketika kapasitas tersebut semakin terbangun, harga listrik surya diharapkan makin murah,” jelas dari sumbernya.

Pasca ekosistem terbentuk, dukungan terhadap energi fosil seperti DMO batu bara dan subsidi secara perlahan dapat dikurangi oleh pemerintah.

Perwakilan DEN, dari sumbernya, menegaskan bahwa kunci utama peningkatan EBT terletak pada kemauan pemerintah dalam memoles iklim investasi.

“Sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah adalah percepatan perizinan, penyediaan lahan, insentif fiskal dan nonfiskal, serta konsistensi kebijakan,” kata dari sumbernya.

Pada sektor ketenagalistrikan, dari sumbernya mendorong PLN agar segera mempercepat proses lelang proyek PLTS skala besar.

Percepatan ini amat krusial jika target penyelesaian proyek (COD) ditetapkan pada kurun 2027 mendatang.

Ia turut mendorong pemanfaatan PLTS atap agar diperluas ke berbagai sektor.

Di samping pemanfaatan tenaga surya, skema cofiring biomassa dinilai sanggup mendongkrak porsi EBT dalam jangka pendek.

Dari sumbernya juga merekomendasikan penerapan skema renewable portfolio standard bagi industri pengguna fosil skala besar.

Skema ini bakal mewajibkan pelaku industri untuk mengadopsi energi bersih baik di sisi produksi maupun konsumsi harian.

Di sisi lain, tata kelola sektor bioetanol memerlukan penyesuaian aturan, khususnya perbaikan penetapan HIP bioetanol agar selaras dengan kondisi pasar.

Pemerintah dipandang perlu mempercepat pembangunan fasilitas pengolahan bioetanol domestik guna menjamin ketersediaan pasokan program E5 hingga E10.

Tags

Terkini