Oli Palsu Tiruan Pertamina Diproduksi Ton-tonan di Jakbar, 3 Tersangka

Selasa, 01 September 2026 | 22:02:00 WIB

MEDIAKEUANGAN.ID — Di balik gudang yang tampak biasa di Cengkareng, Jakarta Barat, polisi menemukan operasi produksi oli palsu berskala besar. Oli bekas yang sudah hitam pekat diolah dengan campuran bahan kimia, lalu dikemas menyerupai produk resmi Pertamina—lengkap dengan drum, tutup, stiker, hingga barcode ilegal.

Modus Pengolahan: Oli Bekas Dicampur Bahan Kimia

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan cara kerja para pelaku. Oli bekas yang berwarna hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin sehingga warnanya berubah menjadi lebih jernih.

"Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," kata Nasriadi di Jakarta, Selasa (1/9).

Bahan baku oli bekas dibeli dari sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Utara dan Banten. Para tersangka mempelajari teknik pengolahan secara otodidak dan dari orang lain. Produksi dilaporkan sudah berjalan sekitar dua tahun.

Pemasaran Lewat Marketplace dan Mulut ke Mulut

Produk palsu itu dijual melalui marketplace di salah satu platform media sosial, serta penjualan dari mulut ke mulut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebut skala produksinya sangat besar.

"Menurut informasi, disebarkan karena ini partai besar, sangat-sangat besar jumlah produksinya hampir ton-tonan per bulan," ujar Arfan.

Polisi masih mendalami jaringan distribusi. Jumlah produksi yang besar diduga memungkinkan oli palsu telah dikirim ke berbagai wilayah di sekitar Jakarta.

Tiga Tersangka dan Barang Bukti Penyitaan

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial Y, H, dan K. Y diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal yang mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi.

Petugas menyita 18 drum oli yang telah direkondisi, 10 drum bahan oli, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu. Dari pemeriksaan sementara, bisnis ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi konsumen untuk lebih teliti saat membeli pelumas. Produk tiruan yang dikemas rapi sering kali sulit dibedakan dari aslinya, padahal kualitasnya jauh di bawah standar.

Terkini