JOMBANG - Keputusan-keputusan yang diambil dalam rangkaian sidang komisi-komisi Bahtsul Masail atau pembahasan masalah dalam gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, juga turut serta membahas dan mencari kepastian hukum atas persoalan pada bidang ekonomi dan keuangan.
Forum permusyawaratan tertinggi NU ini secara resmi menetapkan konsep mengenai pajak berkeadilan, yang telah disahkan melalui Sidang Pleno III yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhu'iyah dari sumbernya menjelaskan pihaknya telah menyusun kerangka penalaran pembayaran zakat bagi umat muslim yang berkaitan dengan sistem perpajakan dalam konteks negara-bangsa.
Forum melihat adanya beban ganda mengenai pembayatan pajak bagi umat Islam Indonesia yang tergolong sebagai aghnita.
Oleh sebab itu, dari sumbernya menyatakan diperlukan terobosan yang bersifat teologis demi meringankan beban rakyat tersebut.
“Meski ada tax deduction, kami berharap double tax itu menjadi pajak. Bagaimana mekanismenya kami kembalikan kepada pemerintah,” ucap dia.
Tak hanya itu, dari sumbernya juga menyoroti skema pajak yang menurutnya tidak menunjukkan sifat yang berkeadilan.
Menurut dia, pemungutan pajak sesungguhnya tidak diperbolehkan menyasar kepada warga yang berstatus fakir maupun miskin.
“Jadi yang kena pajak itu orang mampu saja sebetulnya. Jadi orang miskin tidak boleh terkena pajak, apalagi orang yang dapat subsidi,” ucap dari sumbernya.
Tak hanya itu, Muktamar ke-35 NU juga memberikan batasan yang tegas mengenai eksistensi dan penggunaan Bitcoin.
Forum sepakat bahwa Bitcoin dinyatakan sah sebagai aset investasi maupun alat transaksi, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di tanah air.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) dari sumbernya menjelaskan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal serta tsaman.
Menurut dia, tersebut didasarkan keputusan tersebut didasari pada sejumlah hal.
Peserta muktamar juga sepakat Bitcoin memiliki manfaat yang nyata dan faedah tersebut diperbolehkan menurut syariat dan bernilai berdasarkan pada ‘urfunnas.
Dari sumbernya juga menyebut fluktuasi nilai Bitcoin secara faktual tidak pernah mencapai titik nol atau tidak berharga.
Ia memaparkan Bitcoin juga dapat ditunaikan atau ditukar dengan barang lain, dapat dipindahtangankan dari satu pemilik ke pemilik lain, serta memiliki private key yang menempatkan Bitcoin menurut ekonomi Islam terbebas dari dharar atau bahaya.
Namun demikian, dari sumbernya menyatakan bahwa pembahasan komisi Bahtsul Masail tidak menempatkan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak mengategorikan Bitcoin sebagai uang [karena] mata uang yang berlaku di Indonesia adalah rupiah. Makanya kami menggunakan pendekatan yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) [sebagai] aset digital. Kripto sebagai aset digital,” bebernya.
Menurut dia, Bitcoin sesungguhnya memiliki basis pencatatan yang terdesentralisasi.
Meski, lanjut dari sumbernya, karakter tersebut tidak menghilangkan statusnya sebagai alat tukar atau uang dalam perspektif fikih.
“Yang basis pencatatannya, itu (Bitcoin) terdesentralisasi. Itu di dalam pandangan para muktamirin, apakah dia termasuk mal atau bukan? Jawabannya ternyata mal,” paparnya.
“Karena memang salah satu argumentasinya, sesuatu disebut sebagai mal itu adalah bita’amamulinas, orang mengatakan itu memang berharga, memiliki nilai manfaat,” lanjutnya.
Persoalan kedua, forum mendiskusikan mengenai hukum transaksi jual-beli instrumen Bitcoin.
Muktamirin menyatakan transaksi Bitcoin sebagai aset digital yang sah dan diperbolehkan untuk diperdagangkan.
Namun demikian, dari sumbernya menggarisbawahi keputusan forum bila Bitcoin ditempatkan sebagai mata uang, hukumnya berubah menjadi haram.
Komisi menyatakan menjadikan Bitcoin sebagai mata uang adalah sah, tetapi haram karena bertentangan dengan UU No.
7/2011 tentang Mata Uang.
“Menjadikan Bitcoin sebagai mata uang sah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, jadi tidak boleh, jadi haram. Sah, tapi haram,” jelasnya.
Dari sumbernya mengatakan persoalan yang dihadapi umat bukan semata-mata pada teknologi yang terkandung dalam Bitcoin, melainkan pada fungsinya sebagai mata uang yang berhadapan langsung dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Haramnya karena bertentangan dengan undang-undang karena mata uangnya kan rupiah. Kalau kami bikin alat tukar bisa saja, tapi karena ada larang dari pemerintah, inilah yang menjadikan haram. Sah, tapi haram. Itu penting bahasa itu,” ujarnya.