JAKARTA - Lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengunduran pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace sampai 31 Oktober 2026.
Meskipun demikian, dari sumbernya menegaskan draf aturan tersebut berpeluang ditunda kembali bilamana pada November yang akan datang laju ekonomi nasional dirasa belum memadai untuk menerapkan regulasi tersebut.
“Mungkin kalau (ekonomi) jelek kami undurin lagi,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (13/8).
Sesuai pandangannya, pihak pemerintah berkeinginan menyediakan ruang yang lebih luas buat warga dalam memegang dana cair yang dapat dimanfaatkan untuk konsumsi.
Langkah ini menjadi salah satu dasar kalkulasi pemerintah sewaktu menetapkan tanggal eksekusi pemotongan pajak niaga elektronik.
Dari sumbernya menandaskan bahwasanya langkah penangguhan tersebut bukan menandakan otoritas menilai dinamika ekonomi saat ini dalam kondisi lemah.
Otoritas negara justru hendak mengawal tren akselerasi ekonomi supaya sanggup melonjak lebih tinggi.
“Kami ingin ada bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja,” katanya.
Ia mengutarakan bahwasanya capaian laju ekonomi nasional saat ini bertengger pada kisaran 5,29%.
Pihak pemerintah memasang target percepatan ekonomi dapat dipacu sampai menyentuh rentang 6% pada penutupan tahun.
Di waktu terdahulu, DJP secara formal menangguhkan pemberlakuan regulasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh mitra marketplace hingga tanggal 31 Oktober 2026.
Atas dasar itu, pemungutan kewajiban pajak oleh penyedia media jual beli elektronik baru bakal ditargetkan berjalan efektif mulai 1 November 2026.
Penetapan tenggat ini disiarkan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diresmikan pada Rabu (5/8).
Lewat dokumen pengumuman itu, DJP memaparkan bahwasanya penundaan berlaku penuh atas eksekusi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak ketiga selaku pemotong PPh atas pendapatan penjual domestik melalui alur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pihak DJP menguraikan, langkah pengunduran jadwal pemberlakuan aturan tersebut ditetapkan demi mengamankan kemampuan belanja publik di tengah kondisi ekonomi yang menjadi fokus perhatian otoritas.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Selaras dengan langkah pengunduran itu, DJP menjamin bakal mencabut penetapan status marketplace selaku pemotong PPh Pasal 22 yang sempat diterbitkan terdahulu.
Usai tenggat penundaan rampung, otoritas akan menerbitkan ulang berkas penetapan marketplace selaku pemungut pajak.
Bukan cuma itu, DJP turut memberi jaminan pasti mengenai setoran pajak yang sempat terlanjur dipotong sewaktu awal penunjukan marketplace berjalan.
Nominal PPh Pasal 22 yang sempat dipungut oleh pengelola marketplace dari para pedagang lokal bakal disetorkan kembali oleh pihak marketplace kepada para penjual yang bersangkutan.