Dua Petugas Pajak Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing

Jumat, 14 Agustus 2026 | 12:47:02 WIB
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai DJP sebagai Tersangka Kasus Transfer Pricing (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (12/8/2026) resmi menetapkan 2 oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang tersangkut dengan PT TPL Tbk.

Dalam perbuatan tersebut, disinyalir telah timbul praktik rekayasa nilai ekspor komoditas bubur kertas (pulp) yang berlangsung kurun tahun 2008 hingga 2025.

Dua figur tersangka bertanda inisial BP serta SR saat ini sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung guna melakoni tahapan hukum berikutnya.

Awal mula perkara ini bersumber pada temuan aparat penyidik atas dugaan pemalsuan angka yang dijalankan PT TPL Tbk sewaktu mengirimkan barang produksinya menuju entitas afiliasi, yakni PT Asia Pacific Rayon.

Korporasi dimaksud disinyalir memangkas angka transaksi pengiriman luar negeri atau menerapkan under-invoicing supaya terbukukan lebih kecil dibandingkan tarif pasaran aktual.

Dari sumbernya memaparkan bahwasanya terbukti ada deviasi pencatatan pengelompokan barang ekspor.

"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," ujarnya.

Penyimpangan data kategori tersebut merupakan fokus utama pada perkara korupsi ini.

Hasil produksi berbahan dissolving pulp ialah material mentah yang wajib melalui tahapan pemrosesan kompleks serta umumnya dilarutkan mengandalkan bahan kimia guna dicetak menjadi serat tekstil, layaknya rayon maupun viscose.

Di lain pihak, paper grade pulp yaitu material baku standar yang dimanfaatkan sektor industri guna memproduksi kertas, buku, hingga tisu.

Lantaran alur pembuatannya terbilang ringkas serta dibuat secara kolektif masif, nilai jual paper grade pulp jauh di bawah tarif dissolving pulp.

Pada perkara ini, peran BP dan SR merupakan tim pemeriksa kewajiban pajak bagi PT TPL Tbk.

Merujuk pemaparan penyidik, dua tersangka itu disinyalir tidak memproses kontrol secara menyeluruh, dan mengabaikan penelaahan berkas evaluasi wajib pajak yang selaras dengan petunjuk teknis dan aturan baku.

Selanjutnya, pihak penyidik menduga bahwasanya penyimpangan petunjuk operasional tersebut dipicu oleh adanya kucuran uang atau penerimaan gratifikasi yang dinikmati dua petugas DJP dari PT TPL Tbk.

Indikasi kongkalikong inilah yang dinilai tim penyidik memicu berkas perpajakan PT TPL yang menyalahi regulasi sanggup melenggang tanpa terdeteksi sistem pengawasan selama bertahun-tahun.

Menimbang alur penyidikan dan proses klarifikasi atas 111 orang saksi, dari sumbernya menaksir bahwasanya potensi kerugian finansial negara atas kasus ini menyentuh nominal Rp2 triliun.

"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun, dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ungkapnya.

Tags

Terkini