Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:49:19 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri ketika memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dua pegawai pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua oknum Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk.

dari sumbernya menyatakan, kedua figur tersangka dengan inisial BP serta SR bertindak sebagai supervisor tim pemeriksa pajak pada PT TPL Tbk.

"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap dari sumbernya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

dari sumbernya menguraikan, penetapan status tersangka ini diputuskan berlandaskan rangkaian penyidikan yang telah mendengarkan keterangan dari 111 saksi sekaligus menyita aneka berkas dan bukti elektronik.

Melalui proses hukum tersebut, penyidik mengendus indikasi bahwa sejak 2008 PT TPL menjalankan pengiriman komoditas bubur kertas (pulp) ke luar negeri kepada entitas afiliasinya lewat skema under invoicing.

Komoditas yang sejatinya berupa dissolving pulp dilaporkan seolah-olah sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), sehingga nilai transaksi ekspornya tercatat lebih rendah dibanding harga aktual di pasaran.

"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," jelasnya.

Berdasarkan temuan kejaksaan, manipulasi itu terus dilancarkan selama kurun 2008-2025 dengan mencantumkan komoditas dissolving pulp berjenis High Alpha Pulp sebagai kategori produk lain.

Dampaknya, kewajiban pajak penghasilan badan yang dihimpun kas negara menjadi jauh lebih minim daripada porsi yang semestinya.

"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2022 dan kepada SR, tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun 2022," katanya.

Akan tetapi, keduanya disinyalir sengaja tidak melangsungkan fungsi pengawasan maupun penelaahan atas kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang sesuai dengan kerangka audit bentukan awal.

Atas kompensasi hal itu, BP dan SR diduga mengantongi sejumlah dana dari PT TPL.

Tindakan kedua aparatur tersebut diyakini memicu kemerosotan penerimaan kas negara yang seharusnya didapat sekaligus menimbulkan kerugian materiil bagi keuangan negara.

dari sumbernya mengutarakan, kalkulasi pasti kerugian negara kini tengah dirampungkan oleh tim auditor.

Kendati demikian, berdasar hitungan awal penyidikan, nilainya ditaksir menyentuh angka sekitar Rp 2 triliun.

"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp 2 triliun," ujarnya.

Atas pelanggaran ini, kedua oknum dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Serta ancaman subsider, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Usai resmi berstatus tersangka, BP dan SR langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tags

Terkini