JAKARTA - Pemerintah masih menghadapi pengerjaan berat untuk memenuhi target perolehan pajak pada tahun 2026.
Sampai penghujung Juli, penerimaan pajak baru menyentuh angka sekitar separuh dari target tahunan, sementara basis penerimaan dari lini manufaktur terus memperlihatkan kecenderungan menurun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat perolehan pajak hingga Juli 2026 menembus Rp1.209,6 triliun.
Angka tersebut setara 51,31 persen dari patokan perolehan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebesar Rp2.357,7 triliun.
Kendati baru mengumpulkan setengah target, perolehan pajak hingga Juli sebenarnya berkembang cukup tinggi.
Realisasi tersebut terangkat 22,17 persen bila dibandingkan periode serupa tahun lalu sebesar Rp990,01 triliun.
Namun, pertumbuhan tersebut belum membuat sasaran tahunan dalam posisi aman.
Pemerintah masih harus menghimpun Rp1.148,1 triliun pada kurun lima bulan tersisa tahun ini.
Dengan demikian, rerata setoran pajak yang wajib dikumpulkan sejak Agustus sampai Desember 2026 berkisar Rp229,6 triliun saban bulannya agar angka Rp2.357,7 triliun sanggup digapai.
Dari sumbernya sebelumnya menegaskan bahwa patokan yang sudah ditetapkan pemerintah tetap menjadi pegangan utama Ditjen Pajak.
"Kalau kami dari Direktorat Jenderal Pajak ya harus bisa mencapai 23%," kata dari sumbernya.
Meski begitu, Kemenkeu memperkirakan sasaran itu tidak sepenuhnya sanggup dipenuhi.
Lewat outlook yang disampaikan kepada Komisi XI DPR, perolehan pajak 2026 diproyeksikan berada pada Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98 persen dari batas APBN.
Dengan estimasi tersebut, setoran pajak berpotensi mengalami shortfall senilai Rp46,9 triliun.
Walau demikian, deviasi itu jauh lebih kecil ketimbang shortfall perolehan pajak tahun 2025 yang menyentuh Rp271,7 triliun.
Dari sumbernya mengamati target penerimaan pajak tahun ini masih terhitung sulit diraih.
Malahan, dari sumbernya memperkirakan shortfall setoran pajak dapat membengkak melebihi proyeksi pemerintah, yakni di kisaran Rp140 triliun sampai Rp188 triliun.
Menurut dari sumbernya, hambatan perolehan pajak tak cuma berakar dari sisi ketaatan wajib pajak, melainkan dari situasi ekonomi serta pergeseran tata struktur sumber penerimaan.
Salah satu yang menyita perhatian ialah lini manufaktur atau industri pengolahan.
Lini yang selama ini menjadi salah satu penopang setoran pajak itu memperlihatkan penyusutan kontribusi dalam jangka panjang.
Dari sumbernya mencatat porsi sektor pengolahan pada penerimaan pajak berada pada angka 30,66 persen di tahun 2013.
Akan tetapi, porsinya melorot jadi 24,6 persen di tahun 2025.
Tren penurunan itu berlanjut pada semester I-2026.
Kontribusi lini pengolahan pada penerimaan pajak tercatat tinggal 22,8 persen.
Ini berarti, pada rentang waktu kurang lebih 13 tahun, porsi manufaktur pada perolehan pajak telah susut hampir 8 poin persentase.
"Jika sektor pengolahan terus menurun, pemerintah akan semakin sulit untuk menggali penerimaan pajak dari perekonomian, sehingga rasio pajak kami pun akan semakin turun," tegas dari sumbernya.
Kondisi ini menjadi tantangan buat pemerintah di tengah kebutuhan menggenjot penerimaan negara.
Sebabnya, kendati setoran pajak hingga Juli terangkat 22,17 persen, pemerintah tetap memerlukan lonjakan pemasukan dalam lima bulan pamungkas untuk mendekati sasaran APBN.
Di sisi lain, menguncupnya sumbangan manufaktur menandakan tantangan setoran pajak bukan semata persoalan mengejar kepatuhan wajib pajak, namun juga mengokohkan basis ekonomi yang sanggup menciptakan penerimaan secara berkesinambungan.