Suku Bunga Pembiayaan PNM Mekaar Resmi Dipangkas Menjadi 8 Persen Nanti

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:01:55 WIB
Ilustrasi Jaringan BRILink Agen Mekaar. (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pemangkasan bunga kredit PNM Mekaar hingga 8% ditargetkan efektif awal September 2026.

Layanan PNM Mekaar sendiri adalah program penyaluran pinjaman usaha tanpa agunan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di bawah naungan BRI Group untuk membantu perempuan prasejahtera.

Ketentuan tarif pinjaman pada periode sebelumnya berkisar di angka 18% hingga 25%.

”Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di 8%. Tadi kami sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, InsyaAllah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini,” papar dari sumbernya, Rabu (12/8/2026).

Disampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dimatangkan agar pengesahan modal bagi kaum perempuan prasejahtera ini berjalan cepat.

Garis arahan Presiden menetapkan agar beban suku bunga sekitar 20% dapat ditekan hingga 8% untuk disalurkan kepada 14 juta debitur.

“Jadi, ada yang 21 (persen), dari 18 (persen) sampai 24-an (persen) itu, tapi kami average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu, dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar 8 persen,” tutur dari sumbernya.

“Itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen, dan nanti di awal September mulai berlakunya. Kami tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko (Menko Ekonomi Airlangga Hartarto), dan juga dari Kementerian Keuangan dan dari Danantara,” jelas dari sumbernya.

Keringanan atas suku bunga pembiayaan ini dipastikan berlaku menyeluruh untuk segenap nasabah.

Dengan demikian, nasabah yang saat ini diwajibkan membayar suku bunga lama akan otomatis memperoleh penyesuaian tarif.

Pimpinan Kemenko Perekonomian mengonfirmasi bahwa segenap nasabah akan menikmati pemangkasan biaya bunga ini secara merata.

"Semua nasabah. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," ucap dari sumbernya, Senin (29/6/2026).

Eksekusi kebijakan di lapangan saat ini tinggal menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pemerintah menargetkan payung regulasi tersebut rampung segera demi percepatan implementasi.

"Kami berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," ujarnya.

Kebijakan mengenai penurunan suku bunga dari 18-25 persen ke level 8 persen ini digulirkan guna memperkuat ketahanan usaha masyarakat bawah.

Penegasan juga diberikan bahwa tidak ada perubahan kriteria penerima manfaat program pembiayaan ini.

Penyesuaian yang terjadi murni berfokus pada penurunan tingkat suku bunga.

Fokus PNM Mekaar tetap menyasar pengusaha perempuan dari kelompok prasejahtera yang nonsumber perbankan.

Sistem pinjaman tanpa jaminan ini memberikan plafon pembiayaan paling banyak Rp 15 juta per nasabah.

Bila pelaku usaha membutuhkan plafon lebih tinggi, pemerintah menyediakan opsi peralihan ke program KUR demi ekspansi usaha.

Skema bertahap ini dirancang untuk menciptakan tangga pembiayaan yang memfasilitasi pengusaha kecil berkembang lebih maju.

Tags

Terkini