JAKARTA - Jajaran DPRD Kabupaten Sigi bersinergi dengan pihak pemerintah daerah dalam menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dari sumbernya.
"Jadi Badan Anggaran sudah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2026," ujar perwakilan pimpinan dewan setempat.
Dirinya memaparkan bahwa jajaran Banggar DPRD bersama TAPD telah mencapai kesepakatan utuh atas seluruh materi isi KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
"Nantinya dokumen yang telah disetujui tersebut akan dijadikan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," tuturnya.
Menurut penjelasannya, pemenuhan penandatanganan berkas antara bupati dan pimpinan DPRD ini merujuk pada regulasi resmi lembaga legislatif daerah.
"Sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat 6 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi, ditegaskan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna," ungkapnya.
Rangkaian penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan TA 2026 diselesaikan secara langsung oleh pimpinan daerah beserta jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi.