JAKARTA - Lembaga DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menyetujui Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 guna dijadikan dasar perancangan APBD Provinsi Jawa Timur 2027.
Penetapan kesepakatan tersebut disahkan lewat penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 oleh jajaran pimpinan DPRD Jawa Timur beserta pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada rapat paripurna yang dipimpin dari sumbernya, serta dihadiri dari sumbernya di Surabaya, Senin.
"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dibahas di tingkat Badan Anggaran bersama TAPD hingga mencapai kesepakatan," kata dari sumbernya.
Pengesahan KUA-PPAS ini merupakan langkah susulan dari penyerahan berkas rancangan oleh dari sumbernya lewat surat bertanggal 16 Juli 2026.
Selepas itu, berkas dirumuskan secara berdampingan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pihaknya menyampaikan bahwasanya hasil penelaahan itu membuahkan kesepakatan kolektif atas muatan KUA-PPAS APBD 2027 yang lantas dicantumkan di dalam nota kesepakatan antara DPRD serta Pemprov Jawa Timur.
Pada rangkaian sidang paripurna itu, dari sumbernya membacakan poin-poin nota kesepakatan.
Berkas KUA mencantumkan asumsi pokok perancangan APBD, arah kebijakan pendapatan daerah, pengeluaran daerah, pembiayaan daerah, hingga estimasi penerimaan serta pendanaan.
Di samping itu, berkas PPAS menetapkan skala prioritas pengeluaran daerah, pemenuhan alokasi wajib dan mengikat, mencakup gaji pegawai, batas anggaran sementara tiap urusan pemerintahan, agenda kegiatan, sampai proyeksi pengeluaran pembiayaan daerah.
Atas diterimanya KUA-PPAS APBD 2027 ini, Pemprov Jawa Timur mengantongi pijakan resmi guna merumuskan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 sebelum diserahkan untuk proses penelaahan dan pengesahan berdasar ketentuan hukum yang berlaku.