Pemprov Gorontalo Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50:16 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Gorontalo meluncurkan program pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku sampai 31 Agustus 2026 demi mengajak warga melunasi tunggakan sekaligus menggenjot kepatuhan wajib pajak.

Inisiatif tersebut dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Disampaikan oleh pihak dari sumbernya pada Senin, agenda ini diharapkan sanggup menggerakkan warga yang masih menunggak pajak kendaraan untuk segera menyelesaikan kewajiban finansial mereka.

Menurut pandangan dari sumbernya, pemaksimalan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor amat vital lantaran menjadi penopang utama pendapatan daerah.

Pihaknya turut mendorong dilakukannya pembaruan data wajib pajak yang terintegrasi dengan sistem pemungutan digital guna membenahi tata kelola penerimaan kas daerah.

"Pemutakhiran data wajib pajak bagi saya kepentingannya adalah bagaimana bisa membangun digitalisasi, bukan hanya dimutakhirkan tetapi digitalisasi di setiap unsur dalam proses melakukan pemungutan pajak di Provinsi Gorontalo," katanya.

Menurut penjelasannya, penerapan sistem digital diproyeksikan bakal mempermudah aparat dalam mengonsolidasi data serta mengoptimalkan efektivitas layanan perpajakan.

Pihak dari sumbernya menginstruksikan agar sosialisasi mengenai masa berlaku program insentif pajak hingga 31 Agustus ini digencarkan ke penjuru daerah supaya dijangkau publik secara luas.

Besar harapannya agar momentum ini dapat mendongkrak tingkat kesadaran warga dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Akan tetapi, pihak dari sumbernya belum membeberkan secara detail mengenai pokok pajak tahun berapa yang diampuni serta bagaimana detail mekanisme pelaksanaannya.

Belum ada penjelasan terperinci mengenai apakah wajib pajak cukup melunasi tagihan tahun berjalan, apakah sanksi denda PKB dihapus total, atau apakah terdapat fasilitas pembebasan BBNKB beserta tunggakan SWDKLLJ.

Tags

Terkini