Otoritas Pajak Tegaskan Tak Ada Pajak Baru Rumah Kontrakan pada 2027

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50:16 WIB
Ilustrasi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penetapan pajak bagi penghasilan sewa properti bukan merupakan instrumen pajak anyar yang akan digulirkan pada 2027.

Dari sumbernya menyatakan, perolehan omzet dari penyewaan tanah maupun bangunan pada dasarnya sudah lama ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dari sumbernya menambahkan bahwa arah kebijakan umum sektor perpajakan difokuskan untuk memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atas aturan yang sudah berjalan.

Pada konteks itu, hasil penyewaan properti disajikan sebagai contoh dalam forum pembicaraan tersebut.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.

Adapun pengerjaan rencana kerja DJP tahun 2027 dirancang berdasarkan pertimbangan multisektoral, seperti indikator pelaksanaan kegiatan, pemetaan risiko, kesiapan infrastruktur sistem, hingga situasi perekonomian masyarakat.

Dari sumbernya menguraikan bahwa sampai sekarang, tidak terdapat draf program kerja khusus dari DJP untuk tahun 2027 yang menyasar para pemilik rumah sewa atau kontrakan.

Menjalankan peran pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, DJP memakai pendekatan analisis risiko dan data dengan memegang teguh prinsip keadilan, keseimbangan, serta realitas ekonomi warga.

Pemantauan tidak semata-mata dititikberatkan pada kepemilikan aset kontrakan, tetapi ikut mengkaji rekam jejak serta risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

"DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan," ujarnya.

Maka dari itu, eksekusi pengawasan dilakukan dengan terukur, seimbang, serta mengedepankan pola edukasi dan pendekatan persuasif demi menggenjot kepatuhan pajak.

Tags

Terkini