Aturan Pajak Pedagang Online Ditunda, Platform Siapkan Proses Refund

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50:16 WIB
Ilustrasi Marketplace (FOTO: NET)

JAKARTA - Pada Rabu (5/8/2026), otoritas perpajakan merilis keputusan penangguhan pemberlakuan pajak marketplace yang sejatinya diniatkan berjalan sejak 1 Agustus 2026.

Lewat siaran resminya, pihak perpajakan memberitahukan bahwa regulasi pajak itu bakal diterapkan lagi mulai 1 November 2026.

Menyikapi penundaan ini, pihak perpajakan menggarisbawahi bahwa nominal pajak yang telanjur dipotong dari mitra penjual pada rentang 1 sampai 5 Agustus 2026 bakal disalurkan kembali oleh setiap platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut.

Sebanyak empat platform digital yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli sudah menyetop pemotongan pajak secara berangsur-angsur mulai Kamis (6/8/2026).

Lewat penjelasan resminya, dari sumbernya membeberkan bahwa penarikan pajak telah dihentikan total sejak Kamis jam 00.00 WIB.

Dari sumbernya memberitahukan bakal mengembalikan dana pajak yang telanjur ditarik dari riwayat transaksi 1-5 Agustus 2026 secara otomatis dan bertahap ke Saldo Penjual, terhitung dari 14 Agustus sampai 30 September 2026.

Bukan cuma itu, dari sumbernya menjamin seluruh alur pengembalian diproses langsung oleh sistem internal mereka, sehingga mitra penjual tidak disyaratkan mengurus persyaratan administratif apa pun.

Dari sumbernya pun sudah mematikan fitur pemotongan pajak e-commerce sejak Kamis pukul 17.00 WIB.

Dari sumbernya menyebutkan pajak yang telanjur ditarik dari para pedagang bakal dikirim kembali ke saldo akun penjual secara otomatis selambat-lambatnya 30 September 2026.

Di samping dari sumbernya, dari sumbernya turut menghentikan pemotongan pajak toko daring sejak hari yang sama pada pukul 00.00 WIB.

Akan tetapi, dari sumbernya menyampaikan bahwa pihak mereka masih menunggu petunjuk teknis resmi dari otoritas pajak mengenai alur pengembalian bagi mitra yang telanjur dipotong pajak.

Di sisi lain, dari sumbernya juga menerangkan bagi penjual yang sempat mengalami selisih pemotongan akibat gangguan teknis internal, perusahaan berkomitmen menyegarkan penyesuaian sistem paling lambat akhir Agustus 2026.

Adapun bagi dari sumbernya hingga Senin (10/8/2026) masih belum menerbitkan kabar atau pengumuman resmi terkait alur refund dana pajak yang telanjur dipungut dari para pedagang.

Tags

Terkini