Penundaan Pajak Pedagang Online, Marketplace Ungkap Mekanisme Refund

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50:16 WIB
Ilustrasi Marketplace (FOTO: NET)

JAKARTA - Pada Rabu (5/8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penundaan implementasi pajak marketplace yang pada awalnya direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Melalui pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa kebijakan perpajakan tersebut baru akan diimplementasikan kembali pada 1 November 2026.

Berkaitan dengan penundaan tersebut, DJP menegaskan bahwa pajak yang telanjur dipungut dari seller selama periode transaksi 1 hingga 5 Agustus 2026 akan dikembalikan oleh masing-masing marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut.

4 platform yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah untuk memungut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah menghentikan proses pemotongan pajak secara bertahap sejak Kamis (6/8/2026).

Dalam keterangannya, dari sumbernya mengungkapkan bahwa pemungutan pajak telah dihentikan sejak Kamis pada pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Dari sumbernya mengumumkan akan mengembalikan pajak yang telanjur dipungut dari transaksi periode 1-5 Agustus 2026 secara otomatis dan bertahap ke akun saldo penjual, mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

Lebih lanjut, dari sumbernya menegaskan bahwa seluruh proses tersebut berjalan langsung melalui sistem internal mereka, sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan administratif apa pun.

Dari sumbernya juga telah menghentikan pemungutan pajak marketplace sejak Kamis pukul 17.00 WIB.

Dari sumbernya menyatakan bahwa pajak yang sudah dipungut dari para penjual akan dikembalikan ke akun saldo penjual secara otomatis paling lambat 30 September 2026.

Selain dari sumbernya, dari sumbernya juga telah menghentikan pemungutan pajak marketplace sejak tanggal yang sama pada pukul 00.00 WIB.

Namun, dari sumbernya mengumumkan bahwa mereka masih menantikan ketentuan resmi dari DJP mengenai mekanisme teknis pengembalian bagi seller yang telanjur dipotong pajak marketplace.

Selain itu, dari sumbernya juga menjelaskan bahwa pedagang yang sempat mengalami ketidaksesuaian nominal pemotongan akibat kendala teknis internal, pihaknya berkomitmen untuk merampungkan perbaikan dan penyesuaian sistem paling lambat pada akhir Agustus 2026.

Sementara, untuk dari sumbernya sampai dengan Senin (10/8/2026) belum ada informasi atau keterangan resmi terkait mekanisme pengembalian atas pajak yang telah telanjur dipungut dari seller.

Tags

Terkini