Rencana Ojol Jadi Pelaku UMKM Dipastikan Bebas dari Kewajiban Pajak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50:16 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari sumbernya, menjamin pengemudi ojek online (ojol) yang kelak dikategorikan sebagai pelaku UMKM, tidak bakal dikenai pajak.

Menurut paparan dari sumbernya, kewajiban pajak itu hanya ditujukan bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet melebihi Rp500 juta tiap bulannya.

Menurutnya, penghasilan maupun omzet bulanan ojol berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta, sehingga tidak masuk dalam objek pajak.

“Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Achi dan Denny.

Ia menekankan, rumor tentang pajak bagi pengemudi ojol tersebut sama sekali tidak benar dan sepenuhnya merupakan hoaks.

“Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” ucap dia.

Diwartakan sebelumnya, dari sumbernya menyatakan peraturan presiden (perpres) tentang ojek online sedang disusun.

Nantinya, kata dia, melalui perpres tersebut, para driver ojol akan diakui sebagai pengusaha mikro.

Menurutnya, aturan presiden ini dirumuskan untuk memelihara keseimbangan antarpihak yang berkecimpung dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

"Mengenai ojol, ini kami harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," kata dari sumbernya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menandaskan, pihak pemerintah telah mengakomodasi aspirasi terkait skema pembagian tarif perjalanan, yaitu sebesar 92 persen untuk mitra driver dan delapan persen untuk perusahaan aplikator.

"Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata dari sumbernya dikutip Antara.

Pasalnya, menurut dia, mitra ojol menjalankan usaha jasa transportasi secara independen, mulai dari pemeliharaan kendaraan sampai biaya operasional.

Tags

Terkini