Pengemudi Ojol Kategori UMKM Dipastikan Bebas Beban Pajak Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:50:16 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman

JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dari sumbernya, menegaskan pengemudi ojek online (ojol) yang nantinya menjadi pelaku UMKM, tidak akan dikenai pajak.

Berdasarkan penjelasan dari sumbernya, pajak tersebut cuma berlaku buat pelaku UMKM dengan omzet melampaui Rp500 juta per bulan.

Menurut pandangannya, pendapatan atau omzet ojol setiap bulan berkisar antara Rp5 juta sampai Rp15 juta, sehingga bebas dari pungutan pajak tersebut.

“Nah, ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar 5, 10 sampai 15 jutaan. Jadi artinya mereka tidak dikenakan pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/8/2026), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Achi dan Denny.

Dia menyampaikan dengan tegas, kabar terkait pajak untuk ojol itu tidak benar serta 100 persen merupakan hoaks.

“Jadi saya mau lurusin lho kalau misalnya ada yang cerita-cerita mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, enggak. Jadi totally 100 persen itu isu hoaks,” ucap dia.

Dilaporkan sebelumnya, dari sumbernya mengungkapkan peraturan presiden (perpres) mengenai ojek online tengah disiapkan.

Mendatang, lanjut dia, lewat perpres itu, pengemudi ojol bakal diposisikan sebagai pengusaha mikro.

Menurutnya, perpres ini dirancang guna menjaga keseimbangan seluruh pihak yang terlibat pada ekosistem transportasi daring.

"Mengenai ojol, ini kami harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol ada UMKM dalam hal ini seller; merchant, dan juga ada konsumen," kata dari sumbernya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dia menegaskan, pihak pemerintah sudah mengabulkan aspirasi terkait pembagian tarif perjalanan, yakni senilai 92 persen bagi pengemudi serta delapan persen bagi aplikator.

"Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata dari sumbernya dikutip Antara.

Alasannya, menurut dia, pengemudi ojol mengoperasikan jasa transportasi secara mandiri, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional.

Tags

Terkini