JAKARTA - Peluncuran instrumen exchange traded fund (ETF) berbasis emas telah resmi dilaksanakan di Indonesia hari ini.
Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah siap memfasilitasi insentif pajak khusus bagi instrumen ETF emas tersebut.
Airlangga menambahkan, mekanisme perpajakan untuk aset ini bisa diposisikan layaknya surat berharga agar bisa dibebaskan dari PPh Pasal 22 maupun PPN.
"PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, it seperti surat berharga," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Di tempat berbeda, dari sumbernya menerangkan ketentuan teknis mengenai insentif untuk ETF Emas sejatinya sudah rampung di lingkungan internalnya.
Meski begitu, pihak terkait masih harus berkoordinasi kembali dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) beserta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuma kami mesti koordinasi dengan Dirjen SEF dan sama lapor dulu ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di Gedung BEI.
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) meresmikan perkenalan exchange traded fund (ETF) Emas saat perayaan diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia ke-49 tahun, Senin (10/8).
Mengenai hal itu, Airlangga menilai ETF Emas mampu menghubungkan segenap pemangku kepentingan pasar modal.
Ia menyebut hadirnya produk ini tak sekadar menambah pilihan berinvestasi, tetapi juga memperbesar likuiditas di pasar modal.
Lebih lanjut Airlangga membeberkan bahwa ETF ini didukung Electronic Gold Receipt (EGR) pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bentuk fisik emasnya.
Atas dasar itulah dirinya mengimbau Kementerian Keuangan dan otoritas pajak mempertimbangkan insentif bagi instrumen ini.
"Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portfolio ETF emas. Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) yang terkait dengan perlakuan PPn dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," ujar Airlangga dalam sambutannya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8).