Penerbitan Obligasi Daerah Menjadi Opsi Pembantu Anggaran Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:10:48 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (BI) (FOTO: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menilai penerbitan surat utang daerah mampu menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan prasarana sekaligus menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sewaktu kapasitas fiskal pemerintah daerah terbatas.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto menyebutkan, rencana penerbitan obligasi daerah bisa menjadi solusi pembiayaan di tengah berjalannya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Memang kan kami lihat bahwa kebutuhannya untuk pembangunan infrastruktur ini biar tetap berjalan, ya ini mau nggak mau dengan adanya penyesuaian TKD dari pemerintah pusat, saya kira ini bisa menjadi salah satu jalan untuk penopang dari sisi pembiayaan infrastruktur baik di Jakarta dan Indonesia tentunya," ujar dari sumbernya saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.

Sesuai penjelasannya, penerbitan obligasi daerah tetap harus diiringi kemampuan pemerintah daerah dalam mengendalikan risiko pembiayaan.

Khususnya, pihak pemerintah daerah perlu memastikan proyek yang disokong obligasi sanggup menciptakan faedah ekonomi dan penerimaan yang bisa menanggung beban kewajiban.

"Tapi yang penting adalah bagaimana Pemprov DKI itu siap mengelola risiko-risiko terkait dengan pembiayaan ini bisa ter-cover dari sisi pendapatan dari ekonomi-ekonomi yang dihubungkan, misalnya untuk LRT, untuk MRT, untuk pembangunan transportasi tentunya itu nanti akan ada pemasukan-pemasukan," ujarnya.

Dari sumbernya berpendapat, bilamana potensi ekonomi dari program yang dibiayai obligasi terbilang kuat, imbalan yang didapat bisa membantu menutupi biaya penerbitan obligasi itu.

"Kalau memang potensinya bagus tentunya akan biaya dari pengeluaran dari obligasinya tentu akan tertutupi dengan baik," ujarnya.

Penerbitan obligasi daerah sendiri sudah memiliki aturan hukum sejak 2004 lewat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan oleh sederet regulasi teknis, seperti PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Pedoman terkait pinjaman daerah turut diperbarui melalui PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pinjaman Daerah.

Sektor hukum penerbitan obligasi daerah kian diperkuat lewat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Paling gres, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah melalui POJK Nomor 10 Tahun 2024.

Walau memiliki dasar hukum yang terbilang panjang, praktik penerbitan obligasi daerah di tanah air sampai kini belum marak dieksekusi.

Sejumlah kawasan baru mulai menjajaki instrumen ini sebagai jalan keluar pembiayaan pembangunan.

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang sedang mengurus alur penerbitan obligasi daerah.

Besaran penerbitan yang awalnya dirancang sekitar Rp 3,5 triliun kemudian dinaikkan hingga kisaran Rp 5,2 triliun.

"Jadi ada overlapping-nya, pokoknya angkanya kurang lebih Rp5,2 triliun nantinya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Anggaran tersebut rencananya dipakai buat sektor sarana transportasi dan kesehatan.

Salah satu agenda yang bakal dibiayai yakni pengerjaan lanjutan LRT Jakarta dari Manggarai menuju Dukuh Atas yang diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp 2,7 triliun.

"Digunakan untuk terutama dua hal, menyelesaikan LRT dari Manggarai sampai dengan Dukuh Atas," ujar dari sumbernya.

Bukan cuma DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali juga tengah mendalami pola penerbitan obligasi daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya telah menemui dari sumbernya di kantor Gubernur DKI Jakarta guna mempelajari skema pembiayaan tersebut.

"Bersyukur dapat beraudiensi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Kami mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan studi ke Jakarta terkait dengan creative financing, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar dari sumbernya.

Menurut keterangannya, dialog itu bukan cuma membicarakan opsi penerbitan obligasi daerah, tetapi juga ragam inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar APBD.

Dari sumbernya menyatakan, keterbatasan daya APBD memaksa pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan baru demi menjaga program pembangunan tetap berjalan.

"Dalam situasi ekonomi seperti saat ini, kami menghadapi tantangan dalam meningkatkan APBD. Kami tidak bisa terpaku pada pola konvensional, tetapi harus berpikir out of the box. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar dari sumbernya.

Akan tetapi, penerbitan obligasi daerah tetap diikat sejumlah kriteria dan koridor fiskal yang ketat.

Pemerintah daerah di antaranya mesti memenuhi rasio kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5 kali dan ambang batas kumulatif utang maksimal 75% dari pendapatan daerah tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah daerah wajib mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah penerbitan juga memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat sesuai dengan aturan berlaku.

Oleh sebab itu, menurut BI, obligasi daerah sanggup menjadi alternatif demi menjaga jalannya pembangunan sarana fisik saat ruang fiskal daerah terbatas.

Namun, keberhasilannya amat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah memastikan proyek yang didanai mampu membuahkan hasil ekonomi dan penerimaan yang cukup buat memenuhi kewajiban pembiayaan.

Tags

Terkini