JAKARTA - Niat pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang memberi jalan bagi penyesuaian gaji kepala daerah serta wakilnya memantik tanggapan dari jajaran parlemen.
Komisi II DPR RI mewanti-wanti supaya gagasan tersebut kalkulasinya dilakukan secara cermat dengan mengindahkan kekuatan anggaran negara.
Dari sumbernya menganggap regulasi terkait Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu memang sudah sepantasnya dikaji ulang lantaran sudah berjalan 26 tahun.
Akan tetapi, saat yang dipilih untuk penyesuaian ini jangan sampai bertolak belakang dengan langkah penghematan dana yang sedang digelorakan pemerintah pusat.
"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kami memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata dari sumbernya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Dari sumbernya menandaskan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada dasarnya tidak menolak apabila pemerintah pada akhirnya menyetujui penambahan gaji untuk bupati, wali kota, sampai gubernur.
Kendati demikian, langkah tersebut dilarang diberikan secara cuma-cuma tanpa disertai kewajiban peningkatan performa.
Menurut pandangan DPR, penambahan nominal pendapatan pejabat daerah harus diiringi peningkatan konkret pada taraf layanan masyarakat di lapangan.
"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," tegasnya.
Demi mendorong suasana kerja yang kondusif, dari sumbernya memberi saran supaya jumlah pendapatan pimpinan daerah dihubungkan langsung dengan tolok ukur prestasi di setiap kawasan.
Upaya tersebut dianggap efektif memicu persaingan baik antardaerah.
Dari sumbernya memaparkan beberapa indikator terukur yang dapat dipakai sebagai standar penyesuaian gaji.
Beberapa di antaranya yakni pencapaian pembangunan wilayah, mutu pelayanan warga, ketertiban administrasi keuangan, derajat kesejahteraan masyarakat, sampai efektivitas pendampingan program strategis nasional.
Pada sudut pandang berbeda, dari sumbernya tidak memungkiri bahwa tingkat pendapatan yang layak dapat menekan peluang penyalahgunaan kekuasaan di daerah.
Walau begitu, dari sumbernya menekankan supaya penambahan gaji tidak dipandang sebagai solusi mutlak untuk menghapus tindak korupsi.
"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," ungkap dari sumbernya.
Komisi II DPR RI mengonfirmasi kesiapan untuk mengawal tiap tingkatan diskusi perubahan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Pihak DPR hendak memastikan landasan hukum anyar itu menghasilkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada kemanfaatan nyata buat warga.