Pengamat Soroti Penundaan Pajak e-Commerce dan Dampaknya pada Daya Beli Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:10:47 WIB
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menganggap kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 lewat marketplace kurang pas apabila dihubungkan dengan situasi daya beli warga.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar menganggap penambahan objek pajak maupun peninggian tarif memang tidak pas sewaktu daya beli atau siklus ekonomi tengah mengalami penurunan.

Menurut pandangannya, kebijakan seperti itu malah berisiko memperburuk situasi ekonomi.

Namun, dari sumbernya menandaskan PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan kebijakan yang menambah objek pajak ataupun menaikkan tarif.

"PPh Pasal 22 lokapasar bukanlah keduanya, tidak menambah objek ataupun menaikkan tarif. Kebijakan ini hanyalah skema baru yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan penjual di lokapasar (marketplace), terutama mereka yang belum patuh atau belum masuk ke dalam sistem pajak," ujar dari sumbernya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/8/2026).

Menurut pandangannya, dengan target penerimaan pajak yang tinggi, penerapan PPh Pasal 22 marketplace justru menjadi pilihan yang relatif lebih baik dari sudut ekonomi dan daya beli dibandingkan dengan langkah intensifikasi maupun menahan restitusi wajib pajak.

Dari sumbernya memaparkan, intensifikasi berarti menggali potensi penerimaan dari wajib pajak yang sudah berada di dalam sistem.

Sementara itu, penahanan restitusi bisa memberikan tekanan yang lebih besar terhadap dunia usaha.

"Kedua opsi tersebut justru lebih buruk bagi ekonomi maupun iklim usaha," katanya.

Dari sumbernya turut menyoroti keputusan pemerintah yang menunda pemungutan PPh Pasal 22 marketplace dengan alasan menjaga daya beli, sedangkan pada saat yang sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap berburu tambahan penerimaan lewat intensifikasi perpajakan dan penahanan restitusi.

Dari sumbernya menilai keadaan tersebut ironis lantaran dampak ekonomi dari penahanan restitusi dinilai jauh lebih besar.

"Sangat ironis ketika Menteri Keuangan membatalkan pemungutan PPh Pasal 22 lokapasar atas pertimbangan daya beli, tetapi di saat yang bersamaan Kementerian Keuangan mencari tambahan penerimaan pajak dengan cara berburu di kebun binatang dan bahkan menahan restitusi," kata dari sumbernya.

Menurut pandangannya, penahanan restitusi berpotensi mendatangkan dampak lanjutan terhadap dunia usaha, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), kenaikan harga, sampai memburuknya iklim investasi di Indonesia.

Oleh sebab itu, dari sumbernya menilai pemerintah semestinya tidak menjadikan daya beli sebagai alasan utama untuk mengaitkan PPh Pasal 22 marketplace dengan kondisi ekonomi.

"Ironisnya, langkah yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk menggali penerimaan pajak saat ini justru memberikan dampak yang jauh lebih buruk terhadap ekonomi maupun daya beli," tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 mengambil keputusan menunda pelaksanaan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sampai 31 Oktober 2026.

Pemungutan yang mulanya diagendakan mulai berjalan pada Agustus 2026 kini baru akan dieksekusi mulai 1 November 2026.

Penundaan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan upaya memelihara daya beli warga di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi atensi pemerintah.

Dalam pengumuman yang sama, DJP menegaskan PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut oleh marketplace bakal dikembalikan kepada pedagang dalam negeri melalui tiap-tiap platform.

Di samping itu, keputusan penunjukan marketplace selaku pemungut PPh Pasal 22 turut dicabut.

Penunjukan tersebut nantinya bakal dirilis kembali mendekati penerapan kebijakan pada November 2026.

Tags

Terkini