JAKARTA - Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai langkah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace kurang tepat bilamana dikaitkan dengan keadaan daya beli masyarakat.
Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar menganggap penambahan objek pajak serta kenaikan tarif memang tidak ideal ketika daya beli atau roda ekonomi sedang mengalami kemerosotan.
Sesuai analisisnya, kebijakan seperti itu justru berpeluang memperkeruh kondisi ekonomi.
Kendati demikian, dari sumbernya menegaskan PPh Pasal 22 marketplace bukan merupakan kebijakan yang menambah objek pajak maupun menaikkan tarif.
"PPh Pasal 22 lokapasar bukanlah keduanya, tidak menambah objek ataupun menaikkan tarif. Kebijakan ini hanyalah skema baru yang digunakan untuk meningkatkan kepatuhan penjual di lokapasar (marketplace), terutama mereka yang belum patuh atau belum masuk ke dalam sistem pajak," ujar dari sumbernya kepada Kontan.co.id, Minggu (9/8/2026).
Berdasarkan analisisnya, di tengah patokan penerimaan pajak yang tinggi, pemberlakuan PPh Pasal 22 marketplace justru menjadi skema yang tergolong lebih baik dari segi ekonomi dan daya beli ketimbang langkah intensifikasi atau menahan restitusi wajib pajak.
Dari sumbernya menjelaskan, intensifikasi berarti menggali potensi pendapatan dari wajib pajak yang telah terdaftar di dalam sistem.
Sedangkan penahanan restitusi mampu memberikan impak negatif yang lebih besar terhadap iklim dunia usaha.
"Kedua opsi tersebut justru lebih buruk bagi ekonomi maupun iklim usaha," katanya.
Dari sumbernya juga menyoroti kebijakan pemerintah yang menangguhkan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace demi alasan memelihara daya beli, sementara pada waktu yang bersamaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengejar tambahan penerimaan lewat intensifikasi perpajakan beserta penahanan restitusi.
Dari sumbernya menganggap situasi tersebut bertolak belakang karena efek ekonomi dari penahanan restitusi diperkirakan jauh lebih masif.
"Sangat ironis ketika Menteri Keuangan membatalkan pemungutan PPh Pasal 22 lokapasar atas pertimbangan daya beli, tetapi di saat yang bersamaan Kementerian Keuangan mencari tambahan penerimaan pajak dengan cara berburu di kebun binatang dan bahkan menahan restitusi," kata dari sumbernya.
Sesuai penjelasannya, penahanan restitusi berpotensi memicu konsekuensi berantai terhadap dunia usaha, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), lonjakan harga, hingga melemahnya iklim investasi di Indonesia.
Maka dari itu, dari sumbernya menilai pemerintah seharusnya tak menjadikan daya beli sebagai alasan utama untuk menghubungkan PPh Pasal 22 marketplace dengan dinamika ekonomi.
"Ironisnya, langkah yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk menggali penerimaan pajak saat ini justru memberikan dampak yang jauh lebih buruk terhadap ekonomi maupun daya beli," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 menetapkan penundaan penerapan aturan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Pemungutan yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026 saat ini baru akan dijalankan mulai 1 November 2026.
Penangguhan tersebut dilakukan dengan menimbang langkah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi fokus pemerintah.
Di dalam pengumuman yang sama, DJP menandaskan PPh Pasal 22 yang telah telanjur ditarik oleh marketplace bakal dikembalikan kepada para penjual lokal melalui platform masing-masing.
Selain itu, keputusan penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 resmi dibatalkan.
Penetapan tersebut nantinya akan diterbitkan ulang menjelang pemberlakuan aturan pada November 2026.