PPPK Paruh Waktu Usulkan Pembayaran Gaji ASN Sepenuhnya Ditanggung APBN

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:10:47 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu menunggu kepastian nasib (FOTO: NET)

JAKARTA - Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) menyambut baik langkah pemerintah yang menambahkan alokasi dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) menanggung gaji ASN.

Kebijakan itu dinilai sanggup menyelamatkan PPPK beserta PPPK paruh waktu (P3K PW) meskipun cuma bersifat sementara.

"Kami mengapresiasi pemerintah, tetapi kebijakan ini berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek apabila tanggung jawab pembiayaan tetap dibebankan kepada pemerintah daerah," kata dari sumbernya kepada JPNN, Minggu (9/8).

Dari sumbernya membeberkan kekhawatiran pihak mereka, sewaktu aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diterapkan secara utuh, melalui pembatasan belanja pegawai, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu justru berisiko dinilai sebagai beban keuangan daerah.

Kondisi tersebut dapat berubah menjadi "bom waktu" yang memicu kembali masalah kesejahteraan, keterlambatan pencairan gaji, tersendatnya pengangkatan PPPK Penuh Waktu hingga risiko pemutusan hubungan kerja ASN.

"Pemberhentian hubungan kerja atau PHK PPPK dan PPPK Paruh Waktu akan tetap menjadi bayang-bayang menyeramkan kepada kami," ucapnya.

Maka dari itu, tutur dari sumbernya, jalan keluar yang sungguh-sungguh memberi kepastian yaitu pemindahan pembiayaan gaji PPPK dari APBD menuju APBN, diiringi percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menuju penuh waktu.

Upaya ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN yang cuma mengakui dua status ASN, yakni PNS serta PPPK.

Langkah tersebut sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan ASN di seluruh pelosok Tanah Air tanpa perlu menggantungkan diri pada kapasitas keuangan tiap-tiap daerah.

Sebelumnya, Rabu (5/8), dari sumbernya menyebutkan pencairan bantuan pemerintah pusat berkeuangan Rp 20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat dikucurkan minggu depan.

Dari sumbernya menekankan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disediakan berdasar pada kebutuhan tiap-tiap daerah.

Tags

Terkini