Pemerintah Bantah Isu Penghapusan Batas Defisit APBN Tiga Persen PDB

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:45:04 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan (FOTO: NET)

JAKARTA - Pejabat kementerian keuangan menepis rumor yang menyatakan bahwa pemerintah bakal meniadakan ambang batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dari sumbernya menekankan bahwa pihak pemerintah senantiasa berkomitmen memegang teguh tata kelola fiskal secara prudensial menurut aturan hukum yang berlaku.

"Enggak ada niat seperti itu (menghapus batas defisit). Bahkan, Presiden amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," ujar dari sumbernya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Dari sumbernya menuturkan bahwasanya tidak ada agenda untuk merubah ketentuan batas defisit APBN seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Berdasarkan keterangannya, pihak kepresidenan justru memberikan instruksi agar kedisiplinan fiskal senantiasa dipelihara.

Dari sumbernya memastikan bahwa estimasi defisit APBN pada Rancangan APBN (RAPBN) 2027 senantiasa dipatok berada di bawah batas maksimal 3 persen dari PDB.

Menurut dari sumbernya, aturan mengenai limit defisit tersebut telah dimuat pada Undang-Undang Keuangan Negara sehingga tidak bisa diganti sekadar lewat penyampaian Nota Keuangan.

"Kalau itu kan 3 persen di Undang-Undang Keuangan Negara. Nota Keuangan itu mengikuti Undang-Undang APBN yang menjabarkan pelaksanaan APBN. Jadi enggak ada yang akan melewati batas 3 persen itu," katanya.

Pernyataan tersebut dilontarkan demi merespons isu yang berhembus bahwa pihak pemerintah hendak menghapus batas defisit APBN 3 persen serta membacakannya saat penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 pada 14 Agustus mendatang.

Di lain sisi, dari sumbernya menilai performa keuangan pemerintah kian memperlihatkan perbaikan biarpun APBN masih membukukan defisit pada paruh pertama tahun berjalan.

Sesuai rilis data resmi, sampai semester I 2026 APBN mencatatkan defisit sebesar Rp 196,5 triliun atau setara 0,76 persen terhadap PDB.

Selisih minus tersebut terjadi lantaran penyerapan belanja negara telah menembus Rp 1.656 triliun, lebih tinggi dari penerimaan negara yang terkumpul sebesar Rp 1.459,4 triliun.

Dari sumbernya pun menjamin bahwa tata kelola APBN untuk masa mendatang bakal terus mengutamakan asas kehati-hatian demi memelihara kredibilitas fiskal sekaligus menyokong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa menerabas limit defisit yang disahkan undang-undang.

Tags

Terkini