Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Berpotensi Meraup PAD Rp 2 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:45:03 WIB
Ilustrasi Mobil Listrik (FOTO: NET)

JAKARTA - Armada kendaraan listrik berpotensi menjadi lumbung baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jajaran DPRD menyebut perolehan kas dari sektor pajak kendaraan ramah lingkungan diproyeksikan dapat menyentuh angka Rp 2 triliun.

Peluang emas ini hadir seiring pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan listrik yang lalu lalang di area perkotaan.

Pihak legislatif memberi dukungan penuh atas tindakan pemerintah daerah yang tengah mematangkan rencana penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi armada listrik.

Berdasarkan keterangan dari sumbernya, ide mengenai penyesuaian pajak unit listrik ini juga merupakan aspirasi dari beberapa jajaran Badan Anggaran (Banggar).

Dari sumbernya menguraikan bahwa kendaraan listrik yang jumlahnya makin masif tetap mempergunakan fasilitas jalan yang dibangun memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sehingga sebagian (anggota Banggar) ada usulan agar kendaraan listrik diberlakukan pajak," ujar dari sumbernya, melansir situs resmi pemerintah daerah, Jumat (7/8/2026).

Di tempat terpisah, dari sumbernya menyebut pihaknya siap mendorong pemerintah daerah agar mendaftarkan usulan aturan penyesuaian pajak kendaraan listrik kepada kementerian terkait.

Langkah ini dinilai krusial agar pemerintah daerah mengantongi dasar hukum yang mantap demi memaksimalkan penarikan pajak dari sektor kendaraan listrik.

"Tujuannya agar Pak Gubernur membuat regulasi atau menyampaikan surat ke Kemendagri sehingga pendapatan dari sektor pajak kendaraan listrik bisa dimaksimalkan," ucap dari sumbernya.

Dari sumbernya menekankan bahwa komisi legislatif menaruh dukungan pada upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan pendapatan dari pajak kendaraan listrik.

Apalagi, estimasi pemasukan dari sektor tersebut ditaksir mencapai Rp 2 triliun.

"Pasti (kami dukung), karena kebutuhan kami untuk subsidi masyarakat dan pelayanan publik, sekaligus mendukung Jakarta menuju kota global yang lebih mantap," katanya.

Estimasi penerimaan itu mendulang perhatian utama di tengah besarnya keperluan anggaran daerah dalam menyokong aneka program serta fasilitas publik.

Apalagi, jumlah unit berbasis listrik terus melonjak serta memanfaatkan sarana jalan raya yang juga ditanggung oleh kas daerah.

Sementara itu, dari sumbernya menginformasikan bahwa pembicaraan mengenai pajak kendaraan listrik bakal dieksekusi oleh komisi terkait bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) relevan.

Musyawarah ini dilaksanakan setelah pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 terkoreksi turun.

Nilai anggaran yang semula berada pada angka Rp 81,3 triliun terkikis menjadi Rp 79,58 triliun pada APBD-P 2026.

"Saya kira ini akan dibahas lebih mendalam pada rapat konsultasi yang akan datang, terutama di Komisi C," kata dari sumbernya.

Dengan demikian, gagasan pemungutan atau penyesuaian pajak kendaraan listrik sejauh ini masih tergolong dalam tahap penelaahan.

Pihak DPRD masih harus membedah skema pemajakan yang akan dieksekusi, mencakup aspek hukum hingga mekanismenya bersama jajaran eksekutif serta pemerintah pusat.

Tags

Terkini