Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Marketplace Demi Menjaga Daya Beli

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:45:03 WIB
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Pengamat ekonomi dari sumbernya mengemukakan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi pada arena digital memberi ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengamankan alur kas.

"Penundaan ini memberi ruang bagi pelaku usaha online, khususnya UMKM, untuk menjaga arus kas karena pajak yang sebelumnya sudah dipotong harus dikembalikan," kata dari sumbernya saat dikontak, Jumat (7/8/2026).

Menurut dari sumbernya, di tengah kondisi penjualan yang belum pulih sepenuhnya, fleksibilitas kas tersebut sangat krusial agar pebisnis tidak perlu menaikkan harga jual atau memangkas diskon promosi yang selama ini menjadi pendorong transaksi digital.

Di samping berpengaruh bagi pelaku UMKM, dari sumbernya menilai kebijakan penundaan ini memberi dampak pada perekonomian nasional, utamanya pada ranah konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi.

"Ketika kepercayaan konsumen dan penjualan ritel belum menunjukkan pemulihan yang kuat, tambahan beban administrasi dan pajak berisiko menekan aktivitas transaksi," jelas dari sumbernya.

Meski begitu, lanjut dari sumbernya, pemerintah juga patut meninjau sudut pandang lainnya.

Penundaan yang diputuskan setelah platform serta pedagang menyiapkan sistem dapat memicu ketidakpastian sekaligus menambah pengeluaran adaptasi.

Para pedagang luring pun berpotensi mempertanyakan keadilan perlakuan perpajakan lantaran perbedaan antara bisnis daring dan luring dinilai belum sepenuhnya usai.

Oleh sebab itu, dari sumbernya menegaskan penundaan ini ada baiknya tidak sekadar dipandang sebagai pergeseran tanggal penyesuaian.

"Pemerintah perlu menggunakan waktu tersebut untuk menyiapkan skema perpajakan digital yang lebih bertahap dan sesuai dengan kapasitas UMKM. Besaran omzet, kemampuan administrasi, serta masa edukasi perlu menjadi pertimbangan agar penerapan pajak tidak menimbulkan kejutan bagi usaha mikro," ujar dari sumbernya.

Pimpinan kementerian sebelumnya menerangkan penundaan pelaksanaan pajak arena digital dilakukan karena menunggu situasi ekonomi serta daya beli publik kembali menguat.

Pihak otoritas pajak pun menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan platform digital selaku pemungut PPh Pasal 22 yang pernah diterbitkan bakal dianulir untuk kemudian dilakukan penunjukan kembali.

Di samping itu, PPh Pasal 22 yang telah terlanjur dipungut oleh platform digital dari Pedagang Dalam Negeri terkait penunjukan sebelumnya bakal dikembalikan oleh platform digital kepada Pedagang Dalam Negeri.

"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," ujar dari sumbernya.

Sebelumnya sempat diberitakan, pimpinan kementerian menegaskan bahwa pemerintah menangguhkan pelaksanaan pemungutan pajak via platform digital, yang mulanya dijadwalkan berlaku efektif mulai Agustus 2026.

"Terus satu lagi pajak online (marketplace), mungkin kami tunda, nggak Agustus (2026) ini mulai berjalan," ujar dari sumbernya dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Pimpinan kementerian mengurai pertimbangan menunda implementasi kebijakan pemungutan pajak via platform digital tersebut, yaitu menunggu kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan.

"Nanti kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik," ujar dari sumbernya.

Sebelumnya, pihak otoritas pajak sempat mengumumkan bahwasanya pemungutan pajak melalui platform digital bakal berlaku efektif per 1 Agustus 2026.

Pimpinan otoritas pajak menyatakan bahwa pihaknya memberikan durasi transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan platform digital yang ditunjuk selaku pemungut pajak agar bisa menyesuaikan sistem sebelum menarik pajak dari para penjual.

Empat perusahaan platform digital yang dimaksud yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

Aturan tersebut dimuat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selaku pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sesuai skema tersebut, platform digital bakal menarik PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang, yakni nilai transaksi yang tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sistemnya, pembeli menyetorkan pembayaran melalui platform digital.

Lantas, pihak platform digital menarik PPh Pasal 22 atas pendapatan pedagang, menerbitkan tagihan, menyetorkan uang hasil pungutan ke kas negara, serta melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Walau demikian, pimpinan otoritas pajak menegaskan pemungutan pajak itu hanya ditujukan bagi penjual yang memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace maka PPH Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri," jelas dari sumbernya.

Tags

Terkini