Isu Batas Defisit APBN Tiga Persen Dihapus Ditampik Oleh Pemerintah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 13:44:50 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan (FOTO: NET)

JAKARTA - Pimpinan otoritas keuangan membantah desas-desus yang menyebutkan pihak pemerintah hendak mencabut batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kisaran 3 persen atas produk domestik bruto (PDB).

Dari sumbernya menegaskan, pihak eksekutif tetap memegang teguh pelaksanaan kebijakan fiskal berprinsip kehati-hatian selaras dengan regulasi resmi.

"Enggak ada niat seperti itu (menghapus batas defisit). Bahkan, Presiden amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," ujar dari sumbernya saat pertemuan dengan awak media, Rabu (5/8/2026).

Dari sumbernya menyampaikan, sama sekali tidak ada ikhtiar guna mengubah batas defisit APBN sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Keuangan Negara.

Sesuai penjelasannya, pihak kepresidenan malah mengarahkan supaya kedisiplinan anggaran senantiasa dijaga.

Dari sumbernya menjamin patokan defisit APBN di dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 tetap terikat di bawah plafon 3 persen terhadap PDB.

Sebab menurut dari sumbernya, ketentuan terkait batasan defisit tersebut sudah tercantum tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara, sehingga tidak dapat dianulir hanya lewat pembacaan Nota Keuangan.

"Kalau itu kan 3 persen di Undang-Undang Keuangan Negara. Nota Keuangan itu mengikuti Undang-Undang APBN yang menjabarkan pelaksanaan APBN. Jadi enggak ada yang akan melewati batas 3 persen itu," katanya.

Penjelasan ini disampaikan guna menanggapi kabar burung yang menyatakan pemerintah bakal meniadakan ambang batas defisit APBN 3 persen lalu mengumumkannya sewaktu pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada 14 Agustus nanti.

Pada aspek berbeda, dari sumbernya memandang postur keuangan pemerintah menunjukkan perkembangan positif meskipun APBN masih mengalami defisit di separuh pertama tahun ini.

Berdasarkan kalkulasi data lembaga, hingga semester I 2026 APBN mencatat defisit sebesar Rp 196,5 triliun atau senilai 0,76 persen dari PDB.

Defisit ini bersumber dari angka realisasi pengeluaran negara yang menyentuh Rp 1.656 triliun, melampaui raihan pendapatan negara di angka Rp 1.459,4 triliun.

Dari sumbernya juga memastikan pengelolaan APBN kedepannya akan terus memprioritaskan kaidah kewaspadaan untuk merawat kepercayaan fiskal sembari menopang laju ekonomi nasional tanpa melanggar batasan defisit yang ditetapkan oleh regulasi.

Tags

Terkini