Relaksasi Pajak Kendaraan Jatim Resmi Berlaku Untuk Ojol Dan Buruh

Jumat, 07 Agustus 2026 | 10:27:05 WIB
Ilustrasi Ojol (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Daerah Jawa Timur menghadirkan agenda pembebasan pajak daerah guna membina warga kurang mampu serta para pengendara ojek online kendaraan roda dua.

Regulasi yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tersebut berlaku selama bulan Agustus 2026 dalam momentum memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional serta pengemudi ojek online dihadiahi pembebasan utang pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta denda administrasinya untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya.

Pengurangan berlaku atas besaran pokok PKB dengan batas maksimal Rp500.000.

Insentif tersebut juga disalurkan bagi para pemilik motor roda tiga.

Sementara itu, khusus untuk golongan buruh, Pemprov Jatim menyediakan potongan sebesar 20% terhadap pokok tunggakan PKB bernilai maksimal Rp500.000 bagi kendaraan roda dua pada tahun pajak 2025 dan sebelumnya.

Bukan hanya kemudahan untuk kelompok tertentu, Pemprov Jatim turut menyajikan keringanan untuk seluruh warga masyarakat.

Fasilitas itu meliputi pembebasan denda administratif atas keterlambatan penyetoran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta peniadaan PKB progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit.

Publik juga dibebaskan dari sanksi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun-tahun lampau, meskipun sanksi keterlambatan untuk tahun berjalan masih wajib dibayar.

Guna melengkapi info, Pemprov Jatim memastikan tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami lonjakan.

Pemerintah daerah tetap memberikan pemotongan dasar pengenaan PKB senilai 24,7% serta BBNKB sebesar 37,25%.

Warga dapat menggunakan seluruh fasilitas relaksasi ini dengan melakukan transaksi pembayaran di Kantor Bersama Samsat di seluruh kawasan Jawa Timur, maupun memanfaatkan beragam kanal jaringan digital seperti e-Samsat Jatim, Tokopedia, GoPay, Shopee, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Bank Jatim, hingga mitra pembayaran Bapenda Jatim lainnya.

Tags

Terkini