KABUPATEN SIGI - Otoritas Kejaksaan Negeri Sigi, Sulawesi Tengah, mendampingi Pemkab Sigi menjaring tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bernilai Rp600 juta dalam kurun tiga bulan terakhir demi mengamankan pendapatan daerah.
Pimpinan Kejari Sigi dari sumbernya di Sigi, Kamis, mengutarakan bahwa tindakan penagihan dieksekusi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara.
"Seksi Datun dapat menagih tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp600 juta dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dan berpotensi terus bertambah," katanya.
Menurut keterangannya, tindakan penagihan dilangsungkan setelah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi mengajukan bantuan hukum kepada pihak kejaksaan untuk mengeksekusi catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Catatan tersebut berkaitan dengan pelbagai agenda proyek pada 2025 yang memakai pasokan material asal Kabupaten Sigi, tetapi belum menuntaskan beban pajak daerahnya.
Ia menyebutkan bahwasanya tahapan penagihan tetap berlanjut sehingga besaran tunggakan pajak yang berhasil diselamatkan berpotensi bertambah banyak.
Selain memfasilitasi penagihan pajak daerah, Kejari Sigi juga mencatatkan pemulihan kas negara mencapai lebih dari Rp1 miliar lewat penanganan perkara korupsi.
Pihaknya menambahkan, seluruh dana pemulihan tersebut sudah disetorkan langsung ke kas negara, sementara sejumlah kasus lain tengah diproses oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.