Pemerintah Membatalkan Penunjukan E-Commerce Pemungut Pajak Penjual

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:26:37 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan dari sumbernya membatalkan kebijakan penunjukkan e-commerce untuk memungut pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online.

Kebijakan yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026 itu kata dia telah dibatalkan karena kondisi ekonomi belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang cepat.

"Kami tunda dulu," kata dari sumbernya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Dari sumbernya mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% belum menunjukkan daya tahan percepatan pemulihan ekonomi Indonesia, setelah tumbuh kencang pada kuartal I-2026 sebesar 5,61%.

Oleh sebab itu, ia menekankan, kebijakan pemungutan pajak penghasilan final terhadap pedagang online sebesar 0,5% akan kembali dijalankan setelah ekonomi Indonesia bisa tumbuh cepat, ditopang oleh indikator-indikator pendukungnya seperti indeks kepercayaan konsumen hingga indeks penjualan riil.

"Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin turbo lebih cepat, kami kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk empat marketplace untuk mulai memungut pajak penghasilan pada pedagang online, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 dan sudah sempat beberapa kali ditunda dari sumbernya pelaksanaannya karena menganggap ekonomi Indonesia belum mampu tumbuh cepat.

Tags

Terkini